Home Birokrasi Kajari Ponorogo Resmikan 26 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS)

Kajari Ponorogo Resmikan 26 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS)

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ponorogo Rindang Onasis, SH meresmikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS), Jum’at (10/2/2023).

Tercatat, ada 26 sekolah di Kota Reog yang sudah terbentuk RRJS di satuan pendidikan masing. Mulai SMAN, SMKN, dan SLBN.

Secara simbolis, peresmian ditandai dengan tabuh goong oleh Kajari dan penandatangan oleh Dasar Daminto, S.Pd, M.Pd selaku Ketua MKKS SMA Negeri Ponorogo yang juga kepala SMAN 1 Ponorogo.

Digelar pula Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo dengan Kejari Ponorogo yang dilakukan oleh Lena M.Pd dan Rindang Onasis, SH.

Lena, M.Pd Kacabdindik Wilayah Ponorogo mengatakan, kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur Jatim agar wilayah segera MoU dan Launching RRJS dengan Kejari.

“Ini penting agar dalam melaksanakan tugas sesegera mungkin ada pendampingan hukum,” ungkapnya.

Dibentuknya RRJS ini sebagai upaya prefentif agar tidak ada yang bermasalah dengan hukum.

Utamanya P2D, yakni personil, sarana prasarana dan daya dokumen administrasi pegawai dan keuangan.

“Diharapkan ada pendampingan dari Kejaksaan agar setiap momen atau pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan atau dikomunikasikan sekolah dengan kejaksaan. Sehingga kami tahu mana yang boleh dan mana yang tidak,” paparnya.

Ia berharap, MoU ini bisa berjalan berkesinambungan agar lembaga bisa fokus melakukan inovasi pendidikan.

“Sehingga cabdin dan kasek semakin konsentrasi pada capaian-capaian mutu pendidikan di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Rindang Onasis SH Kajari Ponorogo berharap dengan adanya MoU ini bisa membuat pekerjaan semakin lancar. “Mulai sekarang tingkatkan kinerja dan disiplin,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan MoU ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan. “Agar pekerjaan tepat anggaran, tepat guna, tepat waktu dan berfungsi baik,” tandasnya.

Rindang Onasis juga mengapresiasi adanya RRJS yang berfungsi banyak sekali. Mulai menyelesaikan permasalahan, sosialisasi, penyuluhan dan konsultasi hukum.

Dasar Daminto, S.Pd, M.Pd Ketua MKKS SMA Negeri Ponorogo mengaku bersyukur hari ini semua SMA, SMK dan PK-LK Negeri Kabupaten Ponorogo telah terselenggara dan terbentuk RRJS di satuan pendidikan masing-masing.

Menurutnya, RRJS ini dimaksudkan sebagai wadah untuk digunakan sosialisasi hukum, koordinasi dan menyelesaikan perkara andaikata ada masalah.

“Karena yang ditangani di RRJS ini masalah yang sifatnya ringan sehingga dimungkinkan penyelesaian menghadirkan para pihak terkait agar tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi,” pungkasnya. (mas)

Berikut 26 RRJS Sekolah SMAN, SMKN dan SLBN yang diresmikan Kajari Ponorogo.

SLB NEGERI JENANGAN
SLB Negeri Badegan
SMAN 1 Babadan
SMAN 1 Badegan
SMAN 1 Balong
SMAN 1 Bungkal
SMAN 1 Jenangan
SMAN 1 Jetis
SMAN 1 Kauman
SMAN 1 Ngrayun
SMAN 1 Ponorogo
SMAN 1 Pulung
SMAN 1 Sambit
SMAN 1 Sampung
SMAN 1 Slahung
SMAN 1 Sooko
SMAN 2 Ponorogo
SMAN 3 Ponorogo
SMKN 1 Badegan
SMKN 1 Jenangan
SMKN 1 Mlarak
SMKN 1 Ngrayun
SMKN 1 Ponorogo
SMKN 1 Sawoo
SMKN 1 Slahung
SMKN 2 Ponorogo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here