Home Birokrasi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ponorogo Atas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah & Pembangunan...

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Ponorogo Atas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah & Pembangunan Gedung

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Wakil Rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bekerja secara maraton.

Kali ini, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda. Yakni, pengelolaan keuangan daerah dan Pembangunan gedung, Senin (6/2/2023) di gedung Paripurna DPRD Ponorogo.

Pada kesempatan tersebut, penyampaian dilakukan oleh 8 fraksi. Di antarnya, Fraksi Nasdem, PKB, Gerindra, Demokrat, PDIP, Golongan Karya, PKS dan Amanat Persatuan.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno usai rapat kepada awak media mengatakan, hari ini agendanya pandangan umum fraksi-fraksi yang kemarin menanggapi nota penyampaian dari eksekutif terkait pengelolaan keuangan daerah dan Raperda pembangunan gedung.

“Tahapannya sudah dilakukan, pada Senin kemarin yakni penyampaian nota, dan hari ini pandangan umum fraksi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Agus setelah PU fraksi adalah jawaban dari Bupati sesuai jadwal besok Senin depan.

“Karena ini Raperda bukan perubahan APBD, akan dilanjut ke pansus dan dilakukan evaluasi kemudian dikirim ke Gubernur,” ungkapnya.

Sementara pandangan umum fraksi PKB, ketua Fikso Rubianto mengatakan, Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Permendagri tersebut membawa banyak implikasi di daerah diantaranya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik melalui aplikasi SIPD dan implikasi di bidang akuntansi dan pelaporan. Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo mampu menciptakan system
Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan serta
mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan berbasis
penerapan teknologi elektronik,” ungkapnya.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) menghadirkan banyak implikasi kepada sejumlah peraturan. Beberapa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diterbitkan oleh Pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Bangunan Gedung. PP 16/2021 mengatur berbagai ketentuan antara lain, persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menggantikan IMB.

“Pengaturan tentang Bangunan Gedung perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah, sehingga Peraturan Daerah yang telah ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Senada disampaikan pandangan umum dari Fraksi Nasdem selaku ketua Fraksi Mukridlon Romdoni menyampaikan, mencermati dan mempelajari isi raperda ini, fraksi NasDem menyampaikan beberapa saran, dan masukan agar menjadi bahan perhatian khusus pemkab ponorogo.

Diantaranya, mohon penjelasan, bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

Fraksi NasDem berharap agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta tanggungjawab sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat yang tertib, akuntabel, dan transparan.

“Seperti yang diatur pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah serta permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang
teknis pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Fraksi Nasdem, berharap penyempurnaan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini juga dilakukan untuk menjaga tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif sehingga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah kita capai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

Pun, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 antara lain mengatur sanksi yang diberikan kepada kepala daerah apabila tidak memberikan informasi keuangan daerah, oleh karena itu diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama pemkab.

“Di dalam Proses perencanaan dan penganggaran haruslah mengutamakan prinsip money follow program, yaitu dengan mengalokasikan anggaran yang cukup pada program-program prioritas untuk mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.

Fraksi Nasdem menyebut, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan keuangan daerah harus mendapat perhatian bersama. Seperti halnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
menjadi forum dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Selain itu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Bangunan Gedung, fraksi Nasdem memberi pertanyaan,
bagaimana jika penyedia jasa pelaksana konstruksi mengerjakan pembangunan proyek pemerintah di tengah pelaksanaan tidak dapat menyelesaikan sesuai batas
waktu yang sudah disepakati, apakah bisa jasa pelaksana konstruksi melakukan
perbaikan perjanjian ulang?

“Bagaimana sanksi jika penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak melaporkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” ucapnya

Fraksi NasDem berharap adanya standarisasi, antara lain terhadap struktur, bahan yang digunakan, ketinggian, jaringan air bersih dan air kotor, jaringan kelistrikan
dan alat yang digunakan, serta proporsi gedung dengan lahan terbuka atau lahan resapan air.

“Standardisasi ini bisa menjadi jaminan terciptanya keselamatan,
kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Rapat Paripurna sendiri dibuka oleh wakil Ketua DPRD Ponorogo Agus Dwi Prayitno, yang didampingi wakil ketua DPRD Anik Suharto, dan anggota DPRD Ponorogo,

Kemudian, rapat Paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Sekdakab Agus Pramono, Forkopimda, OPD, Camat, sekwan DPRD Ponorogo. (adv/mny/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here