Home Daerah Polsek Sambit Amankan Satu Pengedar Ratusan Pil Koplo

Polsek Sambit Amankan Satu Pengedar Ratusan Pil Koplo

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu tersangka pelaku pengedar ratusan pil koplo.

Dari pelaku berinisial ADS (24 th) Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 431 butir pil warna putih yang bertuliskan LL.

Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom, MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, Selasa (24/1/2023), Unit Reskrim Polsek Sambit sekira pukul 23.00 Wib, berhasil ungkap kasus dan mengamankan satu tersangka pelaku pengedar pil LL.

“Tkpnya di Jalan Raya Waduk Bendo, Dukuh Jogowangsan, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” kata AKP. Sutriatno, Kamis (25/1/2023).

Kronologis kejadian tambah Kapolsek Sambit, pada bulan Desember 2022, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo, mendapatkan informasi tentang peredaran pil LL di wilayah hukum Polsek Sambit.

“Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan,” ucapnya.

Kemudian pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira pkl 23.00 wib, unit Reskrim berhasil mengamankan saksi yang kedapatan membawa 1 buah plastik klip warna bening yang berisi 10 butir pil dobel L.

“Setelah diinterogasi pil tersebut didapat dari membeli kepada terlapor berinisial ADS (24 thn). Kemudian pada hari Rabu, (25 Januari 2023), sekira pkl. 05.00 wib, berhasil melaksanakan penangkapan terlapor,” terangnya.

Selanjutnya petugas melaksanakan pengeledahan rumah dan mengamankan barang bukti, 1 buah handphone warna merah merk Oppo F9 milik terlapor, 1 klip plastik warna bening total berisi 431 (empat ratus tiga puluh satu) butir pil warna putih yg pada permukaannya bertuliskan LL, 1 plastik warna bening bertuliskan LL sebanyak 10 butir, uang hasil penjualan RP.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)

“Selanjutnya ADS yang beralamat di jalan Mangun Dimejo Desa Josari Kecamatan Jetis, Ponorogo, berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here