PONOROGO, Media Ponorogo – Dua orang pelaku berinisial R (43 thn) asal dukuh Tileng Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, dan M (36 th) asal desa Danyang Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, diamankan.
Keduanya merupakan pelaku ilegal Logging yang sekarang diamankan di Satreskrim Polres Ponorogo.
Dalam keterangan press release Kapolres Ponorogo AKBP. Catur C. Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP. Nikolas Bagas mengatakan, dua pelaku tertangkap tangan membawa dan mengangkut 6 gelondong kayu jenis Sono Keling pada Senin (2/01/2023) sekira pukul 00.10 wib dengan mengendarai mobil pick up Suzuki warna hitam bernopol N 9344 WA, Selasa (24/1/2023) di Mapolres Ponorogo.
Kronologis kejadian lanjut Kasatreskrim polres Ponorogo AKP. Nikolas, tersangka R awalnya mendapatkan penawaran dari A (pemilik kayu sono Keling) untuk mengangkut kayu Sono Keling jumlah 6 gelondong ukuran 2,5 meter sampai 3 meter dan diameter 125 cm.
“Tersangka R menyetujui dan mendapatkan sarana dan prasarana berupa mobil pick up dari rekannya inisial B” ujarnya.
Kemudian tersangka R mengajak tersangka inisial M untuk membantu mengangkat kayu sono keling tersebut ke atas mobil pick up.
“Setelah berhasil mengangkut, dari tim unit Reskrim mendapatkan informasi, mobil berjalan dengan muatan kayu Sono Keling oleh kedua tersangka, tim melakukan penangkapan,” terangnya.
Untuk pelaku, kata Kasatreskrim Polres Ponorogo dikenakan undang-undang kehutanan pasal 83 ayat 1 huruf A dan 85 ayat 1 UURI nomor 18 tahun 2013 ancaman hukumnya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
“Saat ini pelaku ada didalam penahanan rutan Ponorogo, dan pelaku baru pertama kali ini mengangkut kayu ilegal logging,” pungkasnya. (mny)