KOTA, Media Ponorogo – Bupati Ponorogo, Kang Sugiri Sancoko mengapresiasi dengan Deklarasi Pesantren Ramah Anak.
Sebab ada sekitar 112 ponpes yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo, sehingga Ponorogo juga dikenal sebagai kota santri.
“Jumlah santri yang tengah mondok di Kabupaten Ponorogo jumlahnya berkisar 40 ribu lebih dan 90% nya adalah anak-anak. Hal tersebut menunjukkan betapa percayanya orang tua menitipkan anak-anak mereka ke pondok pesantren. Sehingga penguatan pesantren ramah anak ini menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan. Saya harap kedepannya kita dapat terus bekerjasama, berkolaborasi, semata-mata demi kebaikan kita bersama khususnya bagi anak-anak kita yang berada di pondok pesantren,” papar Bupati Ponorogo.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga didampingi Bupati Kang Sugiri Sancoko menandatangani Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang diikuti oleh 112 orang pengelola dan 112 santri dari 112 pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan, Deklarasi Pesantren Ramah Anak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen awal untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus anak serta mendorong pembentukan tim penanganan kasus yang ramah anak di pondok pesantren.
Pihaknya mengapresiasi yang tinggi terhadap komitmen bersama yang digalang ratusan pendiri dan pengasuh pondok pesantren di Ponorogo, dalam membentuk lingkungan pesantren ramah anak.
“Berdasarkan data hasil survey di tahun 2021 kemarin, empat dari sepuluh perempuan dan tiga dari sepuluh anak pernah mengalami kasus kekerasan. Hari ini kami kementerian menyampaikan terima kasih bupati membantu fasilitasi bertemu pendiri, pengasuh 112 ponpes di Ponorogo untuk bersama-sama mendeklarasikan komitmen mewujudkan pesantren ramah anak, “kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Pihaknya menambahkan, ada lima isu di Kementrian P3A yang harus ditangani dan menjadi perhatian khusus (atensi Presiden). Diantaranya menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak hingga kasus pernikahan usia dini.
“Deklarasi Pesantren ramah anak ini menjadi salah satu aksi nyata dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren. Sehingga kedepannya terjadi lagi kekerasan di dalam pondok pesantren dan anak-anak dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman dan aman sehingga melahirkan santri-santri yang berdaya menjaga martabat kemanusiaan,“ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga sempat melakukan diskusi terkait layanan dukungan psikososial bagi anak di lingkungan pondok pesantren di Pendopo Agung Pemkab Ponorogo, Jum’at (4/11/2022). (adv/mas/mny)