PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengadakan sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal, pada Kamis (3/11/2022) di Gedung KORPRI lantai 2 Ponorogo.
Dengan melibatkan sejumlah narasumber, diantaranya dari (Kepala Seksi PKCDT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun Ibnu Sigit Jatmiko, (Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Ponorogo Zanuar Irkham, dan (Kanit Tipiter) Polres Ponorogo Agus Supriyanto dan Kasat/Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo Joni Widarto.
Diikuti oleh peserta sosialisasi Pemberantasan cukai rokok ilegal Satpol PP, Damkar, Kominfo, Perdakum, Ekonomi bagian hukum, dan kasi trantib kecamatan se Ponorogo.
Kepala Satpol PP Pemkab Ponorogo Joni Widarto mewakili Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat membuka acara mengatakan, Bupati menghendaki dana cukai bisa dikomunikasikan dengan Polres, Kejaksaan dan bea cukai Madiun.
“Pihaknya akan terus melakukan diskusi bersama dengan Polres, Kejaksaan dan Bea cukai Madiun, agar anggaran cukai yang sekarang diserahkan Satpol PP bisa bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, karena anggaran cukai ini masih baru di Satpol PP dirinya terus melakukan diskusi-diskusi dengan steakholder.
“Saya selaku pejabat yang baru ditunjuk menggantikan yang lama, maka kita akan segera melakukan edukasi dengan team kita dengan mendatangi BPKP, ke Kabupaten lain untuk belajar,” ucapnya
Menurut Joni, anggaran dana cukai perlu disosialisasikan agar semua bisa tahu, cukai ilegal itu apa, rokok ilegal itu yang mana dan lainnya
“Kita ini sebagai garda terdepan, karena Satpol PP mempunyai tugas utama menegakkan Perda sehingga bisa memberikan pemahaman di masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, dana cukai ini merupakan amanah dari Dirjen Keuangan diberikan ke Daerah agar bisa digunakan sebaik-baiknya.
Pun, pada giat sosialisasi gempur rokok ilegal ini pihaknya memberi edukasi kepada pelaku usaha perdagangan, termasuk didalamnya para UPTD pengelola pasar di wilayah Ponorogo.
“Para pelaku usaha perdagangan ini menjadi elemen terpenting dalam hal bisnis perdagangan. Peredaran rokok itu adalah bisnis perdagangan, sehingga kita libatkan 150 peserta dalam sosialisasi tersebut,” ucapnya.
Menurut Joni, sosialisasi ditujukan memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikatagorikan tindak pidana.
“Disampaikan juga kepada peserta terkait sangsi-sangsi dari kegiatan tindak pidana dan melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham bahwa peredaran rokok ilegal harus dicegah lebih baik,” tutur Joni Widarto.
Lanjut Joni Widarto, pihaknya menyampaikan pemahaman bahwa di Ponorogo peredaran rokok ilegal masih ada. Menurutnya rokok yang beredar tanpa cukai tembakau menimbulkan kerugian negara apalagi salah satu pendapatan APBN dari cukai.
“APBN mendapatkan pendapatan cukai tembakau dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), sampai ke DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Semuanya itu untuk membiayai pembangunan daerah,” ulas Joni Widarto.
Maka jika ada rokok yang beredar itu ilegal atau tanpa cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan.
“Itu mereka harus paham, meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara,” papar Joni Widarto.
Ia pun menambahkan, kalau rokok legal tentu ada yang mengontrol kualitas produknya pasti ada kualitas kontrolnya. Tapi rokok ilegal, kita tak tahu kandungannya seperti apa.
“Kalau mengandung racun, mau mengejar kemana kita,” ungkap Joni Widarto.
Ia pun berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat menjadi paham dan menjadi duta di wilayahnya masing-masing untuk menyampaikannya kepada warga tentang bahayanya rokok ilegal.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini saya berharap masyarakat juga bisa menyampaikan informasi peredaran dan penjualan rokok ilegal. Dengan harapan tingkat peredaran rokok ilegal di Ponorogo tidak ada,” tukasnya. (Adv, mny, mas).