PONOROGO – Sejumlah pemuda Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk mengadukan dugaan ketidaktransparansian penggunaan anggaran Dana Desa (DD), pada Kamis (03/11/2022).
Pelaporan itu, sebagai kelanjutan dari aksi demonstrasi warga dan pemuda di Balai Desa Bulu Lor pada, Senin (26/9/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut transparansi terkait penggunaan anggaran dana desa.
Pantaun di lokasi, kedatangan mereka diterima langsung kepala seksi intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi yang pertama pada 26 Oktober kemarin, namun tidak ada respon dari pihak pemdes,” ucap Herwin, salah satu pemuda Desa Bulu Lor yang turut mengantar aduan ke Kejari Ponorogo.
Disebutkan Herwin, warga atau pemuda desa Bululor telah melakukan klarifikasi ke pihak pemerintahan desa terkait transparansi dana desa namun belum mendapatkan kejelasan.
“Kita sebenarnya telah menanyakan ke Pemdes terkait dana desa termasuk tentang anggaran untuk pemuda,” tandas Herwin.
Herwin menyebut, ketika pihak desa ditanya tentang dana pemuda sama juga, tidak ada kejelasan.
“Kita juga menanyakan tentang dana pemuda untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang kata bendahara desa sudah ada pencairan, namun pihak desa mengaku tidak tahu kemana larinya dana pemuda tersebut,” tegas Herwin.
Ditemui usai menerima perwakilan warga Desa Bulu Lor, Kepala Seksi intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan, hari ini kita menerima aduan perwakilan warga Desa Bulu lor terkait tidak adanya transparansi tentang Dana Desa.
Untuk itu, Affandi akan menyampaikan aduan ini ke pimpinan, “ya ini nanti kita pelajari dan kita sampaikan ke pimpinan, nanti masuk ranah apa,” pungkas Affandi.
Ketidakpercayaan warga Desa Bulu Lor ini dipicu dari adanya penebangan pohon yang menjadi ikon Desa Bulu Lor yang tidak melalui musyawarah desa.
Pohon tersebut dijual ke pihak ketiga dan sudah ditebang oleh pihak ketiga tersebut. Warga yang mengetahui adanya penebangan pohon tersebut akhirnya menelusuri dan setelah ketemu meminta kepada pembeli untuk mengembalikan batang pohon yang ditebang tersebut sebagai barang bukti. (mny).