Home Daerah Polsek Sukorejo Ringkus Spesialis Pencuri di Rumah Kosong, Polisi Jelaskan Modus Pelaku

Polsek Sukorejo Ringkus Spesialis Pencuri di Rumah Kosong, Polisi Jelaskan Modus Pelaku

0

PONOROGO – Seorang pria berinisial ES alias kodok (38 th) menjadi tersangka pencurian uang di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, berpura-pura menawarkan tabung gas ukuran 3 kg lewat medsos.

Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (3/8/2022).

Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kejadiannya pada hari Senin (25 Juli 2022) diketahui sekira pukul 21.00 Wib di Dukuh Karang Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga.

“TKP nya dirumah Nur Hasyim (42 thn)/pelapor di Dukuh Karang RT 01 RW 02 Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” ujarnya.

Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo juga menjelaskan, atas kejadian itu petugas unit Reskrim Polsek Sukorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berinisial ES alias Kodok (38 thn) warga Dukuh Kajang Rt.037 Rw.05 Desa Purwosari Kecamatan Babadan, Ponorogo, akhirnya bisa diringkus oleh petugas,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Uang tunai sejumlah RP. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah dompet kulit warna coklat, 1 buah tas kecil dari kulit warna cokla, 1 buah jaket warna hitam bertuliskan “GDCK”, 1 buah celana pendek warna hitam merk “QUIKSILVER”, 1 buah topi warna hitam bertuliskan “ORANGTUA”, 1 unit sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol : AB 2479 MB, warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor SUZUKI SPIN No.Pol : AB 2479 MB, warna hitam dan 1 buah kunci kontak sepeda Motor SUZUKI SPIN.

Kronologis kejadian, lanjut AKP. Pitoyo, Senin (25 Juli 2022) sekira pukul 19.00 wib Pelapor/korban (Nur Hasyim) bersama dengan keluarganya meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berada di Dukuh Mening Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

“Selanjutnya pada saat di tinggal, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dan sekira pukul 21.00 wib pelapor kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah sudah  keadaan terbuka,” terangnya

Karena merasa curiga kemudian Nur Hasyim mengecek keadaan isi di dalam rumah, setelah di cek uang sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) yang ada di dalam almari di dalam kamar korban sudah tidak ada /hilang.

“Kemudian unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan penyelidikan dan mengarah kepada terlapor. Dan setelah mendapatkan kepastian bahwa terlapor benar pelakunya kemudian unit reskrim Polsek Sukorejo melakukan upaya penangkapan terlapor di rumahnya di dukuh kajang Rt.037 Rw. 05 Desa Purwosari Kecamatan Babadan, Ponorogo,” ucapnya.

Setelah di lakukan interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp.4000.000,-(empat juta rupiah) di rumah pelapor/Nurhasyim yang selanjutnya membawa pelaku dan berikut barang bukti ke Polsek Sukorejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus yang dilakukan tersangka ES alias kodok tambah Kapolsek Sukorejo, pelaku berpura-pura menawarkan tabung gas ukuran 3 kg melalui medsos (Facebook).

Setelah terjadi kesepakan, pelaku mendatangi rumah Korban sekira pukul 19.00 wib.

“Saat sampai di rumah korban, ternyata penghuninya pada keluar (kondisi rumah kosong). Pelaku masuk rumah melalui pintu jendela, yang waktu itu terbuka, dan pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang didalam lemari hias,” paparnya.

Uang hasil kejahatan, untuk foya foya, tamasya, membayar hutang, kebutuhan sehari-hari, saat ditangkap uang tinggal Rp. 370 ribu, sedang uang jarahan Rp. 4 JT.

Catatan, pelaku merupakan residivis, tahun 2011 perkara togel, 2018 curi HP di kolam renang Tirto Joyo Ponorogo, 2020 curi uang di Pertamini pasar pon, tahun 2022 curi uang di desa Prajekan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pencurian dan Pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3e Jo pasal 486 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya  (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here