Home Daerah Polres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka Kasus Meledaknya Mercon dibawa Balon Udara

Polres Ponorogo Tetapkan 14 Tersangka Kasus Meledaknya Mercon dibawa Balon Udara

0

PONOROGO – Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya mercon yang dibawa balon udara tanpa awak yang jatuh di depan rumah Lahuri dukuh Demalang Desa Sumoroto Kecamatan Kauman, Jum ‘at (6/8/2021) kemarin.

Berikut 14 tersangka semua dari Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, ASH (25 thn), MFI (24 thn), WBW (33 Thn), MFR (21 Thn), DI (32 Thn), MA (25 Thn), RI (22 Thn), ACK (24 Thn), IRM (18 Thn), RDK (30 Thn), FWR (20 Thn) dan MK.

Peristiwa itu menjadi viral karena dentuman suara membuat 4 rumah dan satu ruangan sekolah mengalami kerusakan.  Ditaksir kerugian mencapai 40 juta.

Beruntung kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, satu rumah rusak parah, kaca jendela milik SMPN 2 Kauman hancur, dan tiga rumah lainnya rusak ringan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi. Akhirnya kita dapatkan 14 orang diduga sebagai pelaku menerbangkan balon disertai petasan sebagai tersangka.”ujar Kapolres ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis didampingi kasat Reskrim polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi Senin, (9/8/2021) saat jumpa pers dihalaman Mapolres Ponorogo.

Masih menurut Kapolres, dari 14 tersangka semuanya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Ponorogo kecuali 2 tersangka masih status anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.

Menjawab pertanyaan siapa yang akan mengganti rugi atas kejadian tersebut, menurut Kapolres pihaknya mendapat informasi dari keluarga para tersangka siap mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan.

“Meski dari keluarga tersangka mengganti semua kerugian, tapi tak merubah status mereka sebagai tersangka.”jelasnya.

Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan motif para tersangka menerbangkan balon disertai petasan. Menjawab itu Kapolres mengatakan bahwa menerbangkan balon adalah bagian tradisi dan menghabiskan bahan kala itu yang masih tersisa.

“Sementara sesuai keterangan para tersangka hanya tradisi dan menghabiskan bahan. Soal konten YouTube tidak ada,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 petasan ukuran 37 cm × 12 cm, 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 blengker balon terbuat dari bambu, 1 pintu, 2 jendela, 4 jendela ventilasi, pecahan kaca, pecahan esbes, kertas bekas petasan, plastik bekas balon udara yang terbakar.

Selanjutnya kepada para tersangka dijerat dengan UU darurat nomer 1 tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo untuk tidak menerbangkan balon karena ada sanksi hukum yang siap menjeratnya jika tidak mengindahkan.

“Kita sudah sering patroli ke desa-desa dan mensosialisasikan bahaya menerbangkan balon. Saya tidak akan mentolerir sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum maka akan saya proses.” tukasnya. ( mny )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here