PONOROGO- DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Pengambilan Keputusan Usul Penarikan Raperda Pembentukan Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo, Kamis (29/7/2021) di lantai tiga gedung paripurna DPRD Ponorogo.
Wakil ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, kegiatan paripurna DPRD berjalan lancar dan dihadiri 40 peserta, 5 orang tidak hadir tanpa keterangan, dilakukan secara daring dan luring.
“Hari ini agendanya Pengambilan Keputusan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan pencabutan Raperda pemekaran dua kecamatan yang sudah masuk di Pansus A dan dari kementerian juga sudah klir, tapi karena anggaran untuk covid-19 sehingga tidak mungkin diagendakan,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bila nanti keadaan sudah normal bisa diajukan atau diusulkan lagi Raperda pemekaran dua kecamatan tersebut.
Kemudian terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 lanjut Dwi Agus Prayitno setelah melalui evaluasi atau rekomendasi dari BPK muncullah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Masih ada catatan catatan dari BPK, seperti jumlah aset daerah meliputi jumlah tanah aset yang digunakan atau dibangun permanen, pinjaman yang pembayarannya belum selesai,” ucapnya.
Dwi menyebut, hari ini Pansus menyetujui untuk dibuat Panja untuk membantu Pemkab.
“Panja ini nanti akan membantu Pemkab Ponorogo dalam menyelesaikan rekomendasi dari BPK,” ungkapnya.
Sementara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan saat ini kita semua harus bisa realistis, dimana situasi sekarang ini pihaknya mengajak teman DPRD dan masyarakat Ponorogo berfikir realistis.
“Kalau saat ini kita paksakan pemekaran dua kecamatan, Saya pikir belum prioritas. Yang prioritas, bagaimana kita mengatasi pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Ponorogo,” katanya.
Pemekaran dua kecamatan lanjut Giri, sapaan akrabnya Bupati Ponorogo saat ini saya pandang belum waktunya sekarang.
“Maka bersama DPRD Ponorogo Raperda Pemekaran dua kecamatan kita usulkan dicabut. Jika nanti dipandang perlu bisa diajukan kembali,” pungkasnya. (Adv/mny).