Home Daerah Terkait ADD 27 Persen, Ini Penjelasan Miseri Efendi

Terkait ADD 27 Persen, Ini Penjelasan Miseri Efendi

0

PONOROGO – Miseri Efendi Wakil Ketua DPRD Ponorogo turut angkat bicara dan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses hingga disetujuinya RPJMD.

Namun politisi Partai Demokrat ini lebih menekankan pada sisi aturan perundang-undangan.

Menurutnya, RPJMD yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna kemarin merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program dari Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih untuk program jangka waktu lima tahun.

“Sekiranya masih ada beberapa yang belum masuk maka bisa diadopsi di dalam ketentuan rancangan atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Karena RKPD ini merupakan penjabaran dari RPJMD,” tutur Miseri Rabu (7/7/2021).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2007 pasal 12 ayat 3. Kalau RPJMD nya diatur dalam pasal 12 ayat 2 dalam jangka waktu lima tahun. Tetapi RPJMD ini nanti akan dijabarkan dalam RKPD dalam jangka waktu satu tahun.

“Sehingga terkait dengan visi misi dalam program ini sifatnya umum, sebagaimana yang kita ketahui kemarin sudah ditandatangani apa visi misi daripada Bupati Ponorogo,” sebutnya.

Ada 4 yang ditandatangani yakni meningkatkan perekonomian daerah berbasis pertanian dan pariwisata.

Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar pemberdayaan masyarakat dan pembangunan budaya.

Mewujudkan pembangunan insfratruktur dan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.

Serta mewujudkan tata pemerintahan yang amanah tangkas dan responsif.

“Keempat visi misi ini lah nanti yang akan dijabarkan secara rinci ke dalam RKPD yang di dalamnya ada rencana ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja serta pendanaan, untuk jangka waktu satu tahun. Tetapi tidak boleh bertentangan dengan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Begitu juga dalam RPJMD juga tidak boleh bertentangan atau berpedoman dengan RPJPP, RPJMM dan RTRW. “Jadi harus linier,” jelasnya.

“Saran dan masukan dari kawan kawan, kami sangat menghormati selama semuanya itu untuk kemaslahatan untuk kepentingan masyarakat Ponorogo,” ucapnya.

Tapi perlu diingat yang namanya Raperda ini tidak berdiri sendiri, Raperda RPJMD ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya. Baik itu Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

“Terkait ADD dan DD yang menjadi polemik, maka ADD ini harus juga disandingkan dengan peraturan nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Miseri Efendi.

Di mana dalam ketentuan tersebut telah terbit peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014.

“Jadi kalau kita bicara DD, alokasi DD, pajak dan restribusi untuk desa maka semuanya telah diatur dalam peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 yaitu peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014,” jlentrehnya.

Menurutnya, di ketentuan pasal 96 PP 43 tahun 2014 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ADD setiap tahun anggaran. “Jadi Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD,” sebutnya.

Kemudian yang ayat 2, ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran dan pendapatan daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Jadi dana ADD yang menjadi perdebatan kawan-kawan sebetulnya sudah diatur secara rinci diketentuan pasal 96, PP 43 tahun 2014 di ayat 1 dan ayat 2 yaitu paling sedikit 10% dari dana perimbangan,” tambahnya.

Sedang yang ditentukan oleh Bupati 27 persen dalam PP 43 tahun 2014 di ketentuan pasal 99 itu nanti akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Jadi ada perintah dari PP 43 terkait dengan alokasi dana desa. Isinya, tata cara penyaluran ADD bagian hasil dari pajak daerah dan distribusi daerah diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Namun, sudah dibatasi sekurang kurangnya 10 persen. Mau menjadi 11, 12, 13, 15 persen sah. Tetapi ada kriterianya untuk menentukan prosen. Yakni sesuai yang diatur pasal 96 ayat 3. Jadi semaunya sendiri Bapak Bupati untuk menentukan jumlah persennya,” paparnya.

Dikatakan, bunyi pasal 96 ayat 3, pengalokasian ADD mempertimbangkan, kebutuhan penghasilan tetap atau siltap kepala desa dan perangkat desa.

“Nanti penghasilan kades dan perangkat desa itu berapa akan dituangkan dalam Peraturan Bupati terkait dengan ADD. Kemudian, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa. Inilah ketentuan yang diatur pasal 96 ayat 3 poin A huruf A dan B yang menjadi pedoman bagi bapak Bupati di dalam menyusun Peraturan Bupati untuk menentukan berapa prosen, tetapi sudah dibatasi limited sekurang-kurangnya 10 persen,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD ini juga mengungkapkan, kejadian polemik yang terjadi, menurutnya sepanjang semuanya telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Kalau kita bicara DD ya terkait PP 43 tahun 2014 Dana Desa. Kalau kita bicara ADD Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2012. Kalau terkait pajak untuk desa PP 43. Distribusi PP 43. Kita tidak boleh menabrak dengan PP 43 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” paparnya.

Kemudian pada ketentuan Permendagri 86 pasal 12 ayat 2 tahun 2017 ini tidak boleh dilanggar RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program pemerintah daerah untuk jangka waktu lima tahun.

“Bicara RPJMD standar aturannya bukan satu tahun, tapi lima tahun. Sedang untuk pertahun diatur dalam RKPD. Karena RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD ini diatur di pasal 12 ayat 3. Inilah yang harus sama sama menjadi pedoman,” paparnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here