Home Headline Paripurna DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Nopember...

Paripurna DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan Terhadap Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Nopember 2020

0

PONOROGO, MEDIAPONOROGO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD kabupaten ponorogo pada bulan November tahun 2020, Senin (23/11/2020) di Gedung Paripurna Lantai 3 DPRD Ponorogo.

Plt. Bupati Ponorogo Soedjarno saat penandatangan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto memimpin rapat paripurna yang dihadiri Plt. Bupati Ponorogo Soedjarno, Wakil Pimpinan DPRD dan Anggota, Unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Sunarto mengatakan, berdasarkan agenda rapat paripurna dan mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten ponorogo pasal 120 ayat 1 huruf C rapat telah memenuhi korum.

Kondisi objektif dari jadwal kegiatan DPRD bulan November 2020 yang telah ditetapkan di Rapat Badan Musyawarah DPRD perlu dilakukan penyesuaian atau perlu perubahan yang dikarenakan, Agenda rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan tentang RAPBD Kabupaten Ponorogo anggaran 2021 yang dijadwalkan pada hari Selasa  (24 November 2021) belum dapat kita laksanakan,  karena sesuai dengan pemendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dimana Pada Tahun Anggaran 2021 ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk mengintegrasikan SIPD di dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (23/11/2020).

Oleh karena itu dalam rangka penyempurnaan SIPD mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian perlu tambahan waktu untuk menyelesaikan RAPBD tahun 2021.

“Sesuai lampiran Kemendagri no 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dinyatakan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan,” kata Sunarto.

Untuk itu lanjut Politisisi Partai Nasdem itu, dalam satu minggu kedepan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah wajib untuk dilakukan agar tidak menyimpang ketentuan Pemendagri.

Dikatakan,  berdasarkan kondisi objektif tersebut dan untuk mengakomodasi situasi sebagaimana yang dimaksud di poin diatas maka, untuk mekanisme mengenai perubahan jadwal kegiatan DPRD di atur dalam 2 pasal di dalam peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yaitu,  bagian kedua bab pimpinan DPRD pasal 44 ayat 2 yang berbunyi pimpinan DPRD Melalui rapat paripurna dapat mengubah agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan dan mengikat.

“Bagian ketiga bab mengenai badan musyawarah DPRD Kabupaten Ponorogo pasal 59 ayat 2 yang berbunyi agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” terangnya.

Sunarto menambahkan,  perubahan jadwal kegiatan yang diubah sesuai hasil rapat badan musyawarah tanggal 20 November 2020 sebagai berikut, Agenda rapat paripurna hari Senin  (23 November 2020) yang
pertama, pengambilan keputusan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo bulan November 2020 sekaligus menetapkan jadwal kegiatan DPRD sampai dengan tanggal (7 Desember 2020).

“Yang kedua pengambilan keputusan terhadap rancangan Prokomperda Kabupaten Ponorogo tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, Kegiatan kapasitas kepemimpinan dan anggota DPRD yang semula dijadwalkan pada tanggal 25 diajukan pada tanggal 23 November 2020.

“Akan diagendakan rapat panitia khusus  RAPBD tahun 2021 pada tanggal 27 November 2020,” ucapnya.

Kemudian, Rapat paripurna dengan pengambilan keputusan terhadap RAPBD tahun anggaran 2021 yang semula dijadwalkan pada tanggal 24 November 2020 dirubah menjadi tanggal 27 November 2020.

“Dan menjadwalkan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa sidang ketiga tahun 2020 pada tanggal 30 November sampai dengan 5 Desember 2020,” paparnya.

Selanjutnya, menjadwalkan rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Ponorogo masa sidang ketiga tahun 2020  tanggal 7 Desember 2020.

Sementara itu Plt. Bupati Ponorogo Soedjarno usai rapat paripurna kepada awak media mengungkapkan, rapat paripurna hari ini membahas perubahan jadwal pembahasan raperda yang ditetapkan minggu lalu oleh badan musyawarah DPRD, karena ada aturan kaitannya dengan SIPD secara teknis banyak perubahan dari sebelumnya dan ini sesuatu yang baru perlu konsultasi.

“Ternyata perlu tambahan waktu sehingga untuk RAPBD 2021 yang penetapanya dijadwalkan tanggal 24 November ini sesuai dengan hasil rapat tadi, diundur tanggal 27 November,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dari prokomperda DPRD hasil konsultasi dari biro hukum provinsi dari beberapa yang diajukan ini di anggap sesuai semua, ada beberapa catatan akhirnya di sesuaikan juga dengan usulan dari prokomperda untuk jadwal pembahasan tahun 2020.

“Keduanya alhamdulillah sudah di sepakati untuk diteruskan dengan rencana yang nanti dalam pembahasan dilanjutkan sesuai jadwal,” tukasnya. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here