Home Daerah Pandangan Umum F-PKS DPRD Ponorogo soal Nota Keuangan R-APBD Tahun 2020

Pandangan Umum F-PKS DPRD Ponorogo soal Nota Keuangan R-APBD Tahun 2020

0

PONOROGO – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati tentang Pengantar Nota Keuangan R- APBD tahun 2020 digelar hari ini, Senin (31/08/2020) dilantai 3 gedung DPRD Ponorogo.

Fraksi PKS dengan juru bicara yang disampaikan Christine Hery Purwaty, SE dalam pandangan umumnya menyampaikan beberapa masukan dan catatan penting terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Adapun catatan dan masukan yang di maksud adalah :

1. Dorongan untuk memetakan daerah-daerah yang perlu diberikan program pembuatan sumber air bersih baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk pertanian. Hal ini terkait musim kemarau yang mengakibatkan kekeringan di sebagian wilayah Kabupaten Ponorogo.

2. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus meningkatkan kinerja secara maksimal sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui eksplorasi potensi wilayah yang ada untuk dijadikan tempat wisata serta usaha lain yang tidak mengganggu kehidupan masyarakat.

3. Tentang optimalisasi pendapatan daerah pada era new normal hendaknya pemerintah daerah melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan study potensi dalam penetapan pajak daerah dan retribusi daerah oleh pihak ketiga yang bersifat independen dengan harapan dapat mengetahui pasti potensi pendapatan asli daerah.

4. Mohon penjelasan terkait kondisi keuangan yang dianggarakan untuk penanganan Covid-19, berapa jumlahnya? sudah teralokasikan berapa dan kemana? Berapa yang belum teralokasikan?

5. Untuk pelajar berprestasi, kami meminta Pemkab menganggarkan beasiswa agar anak-anak generasi muda yang berprestasi bisa bersekolah atau kuliah. Begitu juga dengan Penguatan Pendidikan Karakter, Pemkab diminta membentuk tim pengkajian nuntuk meninjau Perpres Penguatan Pendidikan Karakter yang dikelaurkan Presiden Jokowi.

6. Khusus untuk pemerintahan desa, Pemkab diminta untuk mengawal penggunaan dana desa. Pendamping desa juga diminta aktif ikut melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Jika ada Kades yang menyelewengkan dana desa, harus dihukum tegas. (mny/hms pks).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here