PONOROGO – Kapolres Ponorogo menegaskan akan tetap menindak warga yang membuat aksi keramaian ditengah Pandemi Covid-19 tanpa mengantongi surat izin dari gugus tugas satgas covid -19 dan Polres.
Demikian hal ini dilontarkan Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH. SIK. M.Si, Senin (13/07/2020) usai menggelar pers rilis di Mapolres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis juga menjelaskan, setiap keramian yang melibatkan banyak orang harus izin satgas covid-19 dan izin dari Kepolisian.
“Seperti contoh kemarin, saat digelar lomba burung, mereka sudah mengantongi izin, dan bisa terlaksana kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dikatakan, izin keramaian dimasa pandemi korona tetap diberlakukan dari gugus tugas satgas covid-19 dan dari Polres.
“Kalau dari gugus tugas covid-19 sudah memberi izin, kita dari Polres juga memberi izin. Jadi tiap mau mengadakan keramain silahkan izin ke gugus tugas dulu, baru kita izinkan,” tambah Kapolres.
Sesuai ketentuan, kalau kita mengadakan kegiatan keramian aturannya untuk masa yang dapat didatangkan minimal 40% dari tempat yang tersedia.
“Misalnya didalam ruangan tersebut, biasanya 100 orang, karena situasi pandemi diizinkan 40% yang dapat ikut kegiatan,” ucapnya.
Saat ditanyakan, bagaimana kalau jumlah undangan melebihi dari apa yang dizinkan? Kapolres menegaskan akan dibubarkan. “Kita lakukan pengecekan dilokasi, bila tidak sesuai dengan apa yang ada di surat ijin, atau melebihi jumlah undangan ya kita bubarkan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, gugus tugas covid-19 itu kepanjangan tangan dari Bupati.
“Silahkan kalau ingin mengadakan kegiatan keramain izin ke gugus tugas covid-19, bila sudah mengantongi izin, pihaknya (Polres-red) akan mengizinkan. Bila tidak diizinkan, berarti dari Polisi juga tidak izinkan,” pungkasnya. (mny)