BRINGINAN, JAMBON – Kasbani (51 thn) salah satu warga Dukuh Ngasem Desa Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo dinyatakan ‘LULUS’ isolasi mandiri selama 14 hari dirumahnya, mulai tanggal 19 April hingga 3 Mei 2020 oleh Pemerintah Desa setempat diberikan Penghargaan, Senin (05/05/2020).
Kepada wartawan, Kasbani mengungkapkan pihaknya sepulang dari Kabupaten Nganjuk tanggal 19 April karena habis kontrak kerjanya, kemudian melaporkan ke Posko satgas Desa Bringinan dan sesuai protokol dirinya harus melakukan isolasi mandiri.
“Hari pertama Saya oleh Pemerintah Desa diberikan barang berupa minuman fitamin dan beberapa barang untuk keperluan selama 14 hari melakukan isolasi mandiri berupa beras, mie, minyak dan lainnya,” ujar Kasbani yang mengaku selama bekerja di Nganjuk membuat bangunan ruko.
Setelah 14 hari, kata Kasbani pihaknya didatangi satgas siaga desa covid-19 memberikan penghargaan pada dirinya.
“Alhamdulillah, akhirnya saya sudah selesai melakukan isolasi mandiri dan hari ini pemerintah Desa Bringinan memberikan Penghargaan. Ini artinya saya sudah bisa beraktifitas kembali untuk bekerja dan keluar rumah dengan bebas. Saya berterima kasih kepada Bapak Lurah dan Desa Bringinan atas perhatian yang telah diberikan kepada Saya selama isolasi mandiri, matur suwun Pak Barno,” ucap Kasbani dengan mata berkaca-kaca.
Sementara Fitri salah satu petugas Satgas covid-19 Desa Bringinan yang mendampingi penyerahan Penghargaan bersama Kasun Gono mengungkapkan, pihaknya mewakili kawan-kawan satgas Desa hari ini menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kasbani karena telah selesai melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya.
“Penghargaan ini diberikan kepada warga Desa Bringinan yang selesai melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Daerah lain yang terpapar korona. Ada beberapa persyaratan yang harus dilakkukan untuk mendapatkan penghargaan. Salah satunya, selama 14 hari isolasi mandiri tidak ada catatan dan laporan dia keluar atau pergi kemana-mana,” ucap Fitri.
Senada dikatakan, Barno selaku Kepala Desa Bringinan mengatakan, setelah genap 14 hari terlalui warga Bringinan yang melakukan isolasi mandiri akan mendapatkan Piagam Penghargaan.
“Ada syarat yang harus dilalui untuk mendapatkan penghargaaan, mereka harus taat, disiplin, dan patuh dalam menjalani Isolasi Mandiri,” kata Barno.
Barno juga menyebut, mereka yang ‘Lulus’ isolasi mandiri dibuktikan dengan selama awal mulai sampai akhir selama 14 hari tidak ada catatan atau laporan tidak baik yang diterima satgas Desa Bringinan, baik itu laporan langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu Kata Barno, Pemerintah Desa Bringinan memberikan penghargaan serta Bingkisan atas kepatuhan, ketaatan serta disiplin atas arahan dari satgas siaga desa.
“Semoga ini bisa menjadi contoh yang baik bagi warga lain yang saat ini juga malakukan Isolasi Mandiri guna memutus rantai penyebaran virus corona di Desa Bringinan,” pungkasnya. (mny)