Home Daerah Polres, Kodim 0802 Ponorogo & Satpol PP, Gelar Operasi Gabungan Cegah Penyebaran...

Polres, Kodim 0802 Ponorogo & Satpol PP, Gelar Operasi Gabungan Cegah Penyebaran Covid-19

0

PONOROGO – Tiga pilar Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo, Kodim 0802 dan Satpol PP menggelar patroli gabungan skala besar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, Minggu malam (19/04/2020).

Patroli yang digelar mulai pukul 22.00 s.d 23.30 WIB tersebut dilaksanakan secara dialogis dan penertiban untuk memberikan penindakan kepada masyarakat atau pelaku usaha paska diberlakukannya maklumat Kapolri tentang penyebaran pandemi Covid-19 serta surat edaran Bupati Ponorogo tentang waktu buka warung angkringan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Petugas gabungan melakukan penyisiran dari Polres Ponorogo – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Soekarno Hatta – Jl. Gajah Mada – Jl. Sultan Agung – Jl. Tangkuban Perahu – Jl. Semeru – Jl. Kalimantan – Jl. MT. Haryono – Jl. Diponegoro – Jl. Jendral Sudirman – Jl. Alon – alon barat – Jl. Gatot Subroto – Jl. Kokrosono – Jl. Bhayangkara – Polres Ponorogo.
Sejumlah kafe dan warung kopi yang ditemui masih buka diantaranya yaitu warung kopi angkringan Jl. Sultan Agung ; Cafe On Jl. Tangkuban Prahu; Playstastion Jupiter Jl. Tangkuban Prahu dan mengamankan sejumlah remaja yang sedang mabuk mabukan di Jl. Kokrosono .

“Di sepanjang jalur dilakukan Public Address terkait Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan himbauan dari Pemkab Ponorogo mengenai batas waktu operasional usaha dagang dengan kategori tertentu batas maksimal pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto.

Selain itu, juga dilakukan penindakan berupa himbauan penutupan dan pembubaran terhadap kegiatan pengelola usaha dagang dan usaha yang menghadirkan berkumpulnya masyarakat.

Dari sejumlah cafe, warung maupun lesehan yang kedapatan masih buka hingga batas waktu yang ditentukan selain dilakukan pembubaran, pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia menaati ketentuan dari Pemkab Ponorogo, untuk operasional sampai dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

“Bagi warga masyarakat yang masih melakukan aktifitas dengan berkerumun dihimbau agar membubarkan diri dan kembali kerumah masing – masing dan bagi para remaja yang malakukan mabuk – mabukan diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polres Ponorogo untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here