Home Daerah Polsek Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Double L, di Wilayah Kota

Polsek Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Double L, di Wilayah Kota

0

PONOROGO – Maraknya peredaran obat-obatan jenis double L akhir-akhir ini membuat pihak Kepolisian khususnya Polsek Ponorogo perlu cepat mengambil langkah untuk mengantisipasi banyaknya laporan masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut Polsek Ponorogo bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan adanya obat-obatan tersebut yang beredar di masyarakat.

Terbukti pada Minggu (2/2/2020) Polsek Ponorogo berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo atau pil double L dan mengamankan seseorang yang di duga menjual dan mengedarkan pil haram tersebut.

Terduga berinisial INH Bin Supriyadi, laki-laki berusia 26 tahun, warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Rosyid, SH membenarkan penangkapan terduga yang menjual pil double L dan saat ini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Ponorogo.

“Penangkapan, berawal dari laporan dari masyarakat pada Sabtu (1/2/2020) tentang adanya di duga pesta minuman keras yang dilakukan sekelompok pemuda di warung depan Stadion Batoro Katong Ponorogo,” ujarnya.

Setelah itu di lakukan pengecekan oleh Petugas Polsek Ponorogo dan tidak mendapati adanya minuman keras, namun Petugas menemukan bungkusan kertas grenjeng yang dimiliki oleh seorang laki-laki dan perempuan yang setelah dibuka kertas grenjeng tersebut berisi 11 (sebelas) butir Pil Dobel L.

“Dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut di dapat keterangan bahwa 11 (sebelas) butir Pil Dobel L tersebut di beli dari tersangka INH Bin Supriyadi,” jelasnya.

Dengan informasi itu lanjut Iptu. Rosyid Eftendy, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tosanan, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo petugas menemukan 7, 5 butir Pil Dobel L.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Polsek Ponorogo guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH.

Dari pelaku di amankan barang bukti berupa 7,5 butir pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL yang didapatkan dari hasil pengembangan di rumah terlapor, 1 (Satu) buah HP merk OPPO A.71 warna hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here