Home Daerah Polsek Sambit Grebeg Judi kopyok, 1 bandar diamankan, Wringinanom, Sambit

Polsek Sambit Grebeg Judi kopyok, 1 bandar diamankan, Wringinanom, Sambit

0

PONOROGO (MP) – Penyakit masyarakat (pekat) judi kopyok di Ponorogo masih saja dilakukan warga.

Kanit Reskrim Polsek Sambit bersama anggota nya mengggrebeg dan berhasil melakukan penangkapan judi dadu kopyok di pekarangan rumah milik  Soirin RT. 005/003, Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Sambit, Ponorogo, Rabu, (04 September 2019), sekira pukul 16.00 WIB atas laporan dari masyarakat yang tidak berkenan dengan kegiatan tersebut.

 

Aiptu Teguh Sumaryono Bhabinkamtibmas mengatakan, penangkapan itu tidak semudah apa yang kita bayangkan memang banyak pemain disana tapi yang berhasil ditangkap yaitu difokuskan bandarnya,  Arip Adi S.  ( 30 Tahun ) dukuh Banyuripan, RT 001/002, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit,  Ponorogo.

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah bebaran yang bertuliskan angka dan tulisan besar/kecil, 3 (tiga) buah mata dadu; 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah tempurung yang terbuat dari kelapa dan Uang Tunai sejumlah Rp. 490.000,” jelasnya.

Sementara Himbauan dari Kapolsek Sambit bersama anggota sering disampaikan melalui kamtibmas kepada masyarakat tentang larangan segala macam perjudian, baik dalam acara resmi di pemerintahan desa maupun pada saat patroli atau sambang dan tatap muka dengan masyarakat.

“Semua ini disampaikan, dengan harapan kegiatan judi yang banyak negatifnya tersebut berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali,” ujar Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.

Sementara Anggota Babhinkamtibmas Desa Wringinanom Aiptu Teguh Sumaryono tidak bosan apabila ketemu warga Desa binaannya selalu menyampaikan pesan kamtibmas diantaranya masalah perjudian.

“Segi positif dan negatifnya judi serta dampak bagi keluarga dan lingkungan, tapi ya semua itu kembali kepada orangnya semua sudah kita sampaikan kita kan bisanya hanya menyampaikan, judi melanggar hukum, jika dilanggar bisa terjerat hukum,” pungkasnya (mny).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here