Home Birokrasi Agus Pramono, Pemkab Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Kasus “Oplosan BBM SPBU Bangunrejo”

Agus Pramono, Pemkab Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Kasus “Oplosan BBM SPBU Bangunrejo”

0

PONOROGO (MP ) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono angkat bicara terkait kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh SPBU Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Dinas Perdakum Ponorogo diminta membuka (menampung) pelayanan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus tersebut. Tidak hanya untuk kasus SPBU Bangunrejo, namun semua SPBU di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Hal itu diungkapkan Agus Pramono setelah mendengar berita adanya dugaan SPBU nakal di wilayah Ponorogo, Kamis (20/06/2019) diruang kerjanya. Untuk data yang berinvestasi, Pemkab Ponorogo akan mengecek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu.

Kewenangan Pemkab Ponorogo sebatas tera ulang atau alat ukur, sedang untuk kemurnian BBM kewenangan dari Pertamina.

“Kita akan cek di DPM & PTSP siapa pemiliknya, disana pasti ada siapa pemilik SPBU Bangunrejo, Sukorejo,” ujarnya.

Agus juga menjelaskan, untuk ranah pengawasan itu bukan dari Pemerintah Daerah Ponorogo. Pemkab hanya, memberikan satu jaminan bahwa, ibarat ada barang lalu ditimbang 1 liter BBM ya satu liter saat keluar dari pengisian di SPBU, Itu yang menjadi ranah Pemkab.

“Ini BBM murni, ini BBM tidak murni, menjadi kewenangan Pertamina,” jelasnya.

Dikatakan, untuk kasus pengoplosan BBM di SPBU Bangunrejo, Sukorejo Pemkab Ponorogo tidak kecolongan, karena untuk istilahnya terra saat ini sudah dilakukan di Pemkab Ponorogo mulai tahun 2019, kelau sebelumnya terra dilakukan di Madiun.

“Saat ini Kita sedang membentuk UPT yang akan melaksanakan tera ulang, peralatan sudah siap, tempat sudah siap. Tinggal melaksanakan,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here