Home Birokrasi Ketua Komisi C DPRD Moh. Erkhamni : Perda Nomor 1 Tahun 2012...

Ketua Komisi C DPRD Moh. Erkhamni : Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Harus di Review

0

PONOROGO (MP)  – DPRD Ponorogo Komisi C Bidang Pembangunan menerima aduan dan  serap aspirasi dari Warga Desa Maguan Kecamatan Sambit terkait tambang, Jum’at (23/02). Hearing dilakukan di gedung DPRD dipimpin Ketua Komisi C DPRD Ponorogo Moh. Erkhamni bersama anggota Komisi. Terungkap dalam hearing itu para Kepala Desa dan Perangkat Desa Maguwan mendapat keluhan dari warganya dengan pelarangan tambang.

Mereka sudah mengurus ijin tambang di Propinsi Jawa Timur, namun kandas karena tidak bisa diterima dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, kendalanya adanya kesalahan tehnis di Ponorogo. Dimana Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo yang dimiliki Pemkab Ponorogo tidak mendukung jenis tambang yang diajukan warga Maguan dan sekitarnya.

Ketua Komisi C DPRD Ponorogo Moh. Erkhamni mengatakan, dengan penjelasan dari Dinas ESDM Propinsi tersebut, maka DPRD bersama Pemkab Ponorogo harus melakukan revieu Perda No 1 Tahun 2012  tentang  RTRW. Jika tidak dilakukan perubahan, maka pengajuan ijin tambang di desa Maguan dan Desa sekitarnya akan gagal.

“Komisi C DPRD Ponorogo mengadakan serap aspirasi dengan Warga Desa Maguan dan desa sekitarnya  yang diwakilkan para kepada Kepala Desa dan Perangkar desa Lainnya.  Intinya mereka mengajukan ijin (SIUP) terkait tambang ke Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, tapi mentok alias gagal karena terkendala tehnis. Dinas ESDM tidak bisa memberikan ijin, karena ada kendala,” ujar Moh. Erkhamni.

Dikatakan, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur tidak bisa memberikan rekomendasi tehnis karena kandungan batuan di Desa Maguan itu seharusnya batuan andesit. Tetapi dalam Perda No 1 Tahun 2012 tentang RTRW  yang ada di Desa Maguan dan desa sekitar tertulis batu kerikil/sirtu.

“Didesa Maguan Kecamatan Sambit dan Desa sekitar dalam Perda No 1 tahun 2012 tertulis  kandungan batu krikil/sirtu. Ini  kendala tehnis yang dihadapi oleh masyarakat penambang didesa tersebut. Sedang  menurut kajian dari ESDM  Propinsi Jawa Timur, yang termasuk batuan kerikil/sirtu itu tidak termasuk dalam jenis nama batuan mineral alam,” ungkapnya.

Tetapi lanjut Politisi asal PKB ini, batu kerikil (sirtu) itu menurut Undang-undang mineral termasuk ukuran saja. Batuan mineral non logam/mineral yang benar menurut dinas ESDM Propinsi Jatim yang ditambang oleh masyarakat Desa Maguan dan sekitarnya itu adalah batuan andesit. Sehingga harus dilakukan revieu Perda Nomor 1 tahun 2012 yaitu tentang RTRW Kabupaten Ponorogo.

“Ini harus dilakukan, kalau tidak dilakukan review,  untuk mendapatkan surat ijin usaha penambangan (SIUP)  dari Masyarakat Desa Maguan ya menthok atau kandas,”jelasnya.  Karena dinas ESDM Propinsi Jawa Timur tidak akan bisa memberikan rekomendasi tehnis.

Dikatakan, dari audiensi ini akan menjadi daftar inventarisasi masalah yang nantinya harus dimasukkan didalam revieu Perda RTRW Kabupaten Ponorogo yakni Perda 1 tahun 2012 yaitu, pergantian nama batuan kerikil/sirtu itu harus diganti dengan sebutan batuan andesit. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here