PONOROGO (MP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo Komisi B mengundang eksekutif dan Paguyuban pedagang kaki lima (Perpek-lima) Ponorogo untuk audiensi menyelesaikan terkait relokasi PKL dari jalan Sultan Agung ke jalan Menur di Gedung pertemuan DPRD, Senin (19/02/2018).
Seluruh pimpinan DPRD tampak hadir dalam audiensi tersebut yakni ketua DPRD Ali Mufthi, Wakil Ketua Meseri Efendi, Anik Suharto, Slamet Hariyanto dan sejumlah anggota Komisi B DPRD. Dari eksekutif Kepala Dinas Perdakum Addin Andanawarih, Dinas Satpol PP dan puluhan perwakilan PKL bersama kuasa hukumnya Didik Hariyanto dan Ratih.
Wakil ketua DPRD Ponorogo Meseri Efendi kepada sejumlah wartawan usai memimpin audiensi mengatakan, adanya pendapat yang berbeda dari eksekutif dan PKL. Pihaknya akan melakukan sidak dilokasi jalan Menur tempat relokasi PKL dari jalan Sultan Agung, sebagai win-win solusion yang bijak dari hasil audiensi.
“Saya senang, dalam audiensi tadi ada win-win solusion yang bijak dan luar biasa. Hanya saja di akhir audiensi tadi, kita akan ngecek kelokasi. Apakah teman-teman PKL ini sudah siap betul untuk dipindah menempati tempat baru. Atau apa yang disampaikan PKL tempatnya masih 75%. Ini akan kita cek bersama,” ucap Meseri.
Dia juga menjelaskan, kalau memang apa yang sudah disampaikan eksekutif sudah 100% maka apa boleh buat, karena Negara kita adalah Negara hokum kita harus taat pada hokum. “Kalau nanti hasilnya sudah 100% maka kita harus mentaati bersama. Karena Negara kita adalah segara hokum. Tapi yang jelas kita sudah memberikan masukan kepada eksekutif, agar bagaimana penataan PKL ini bisa elegan dan tidak menimbulkan masalah,” ungkapnya.
Senada disampaikan dari Eksekutif Kepala Dinas Perdakum Ponorogo Addin Andanawarih mengungkapkan, tempat relokasi PKL dari jalan Sultan Agung ke Jalan Menur sudah selesai 100%. Bahkan Pemkab juga membangun mushola seperti fasilitas lainnya yang dijabarkan dalam Perda.
“Sesuai aturan yang ada, tadi khususnya pasal 8 itu pihaknya menyiapkan lokasi PKL, sebelum dilakukan relokasi. Dan ini sudah kita lakulan sudah 100%, dan ini kita berikan tambahan mushola, selain kita siapkan listrik, air, mck, tempat sampah,” ujar Adin.
Adin juga menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk menyiapkan tempat baru di Jalan Menur itu menggunakan anggaran APBD 2017. “Ini dalam pembangunan menggunakan APBD, dan itu nanti akan terus berkelanjutan. Semua ini ada aturan-aturan yang harus ditaati, PKL yang sudah masuk ke kita yang akan menjadi binaan Perdakum,” jelasnya.
Dikatakan, sebelum dilakukan pendataan dan dilakukan relokasi dengan tempat permanen lanjut Adin, pihaknya belum bisa melakukan pembinaan dengan berkelanjutan. “Setelah ini, mereka akan terus kita bina sebagai binaan dari Perdakum. Ini sudah sering kali Saya sampaikan kepada PKL sesuai dengan tupoksi,” terangnya.
Sementara itu kuasa hokum PKL Didik Harianto mengatakan terasa aneh jika Pemkab Ponorogo meminta para PKL segera pindah. Sebab setelah dilakukan pengecekan ditempat yang baru fasilitasnya belum siap. Selain itu, landasan untuk memindahkan para PKL itu masih menggunakan Perda umum bukan Perda PKL.
“Mari kita lihat, apakah hanya hamparan paving itu sudah bisa dikatakan sebagai tempat relokasi. Selain itu apakah kebutuhan para PKL ini hanya lahan saja? Juga didalam penataan ini acuannya Permendagri 41 tahun 2012. Apakah Pemkab sudah melakukan apa yang dinyatakan dalam Permendagri ini,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, seperti dalam audiensi tadi ada beberapa hal yang dilakukan Pemkab seperti memaksakan kehendak (ngotot) memindahkan PKL, seperti pembentukan tim ternyata DPRD tidak mengetahui. Selain itu Perda PKL yang digunakan ternyata masih dalam usulan. “Jadi yang digunakan Pemkab ini Perda no 5 tentang ketertiban umum. Sementara perda PKL masih belum, ini kan sangat kontradiktif,” pungkasnya. (mny)