PONOROGO (MP) – Bermula dari keluhan warga (konsumen) terhadap debt collector yang melakukan penarikan paksa sepeda motor kreditan atas perintah dari pihak leasing. Selain itu adanya demo warga karena merasa diberlakukan tidak adil karena penarikan sepeda motor dengan paksa. DPRD Ponorogo menggelar sosialisasi fidusia dengan tema perlindungan konsumen dalam perjanjian fidusia, Senin (27/11).
Acara tersebut dihadiri sejumlah lembaga perusahaan pembiayaanleasing di Ponorogo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Ponorogo. Sebagai nara sumber DPRD menghadirkan dari Pengadilan Negeri (PN), Polres dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ali Mufthi selaku Ketua DPRD Ponorogo kepada wartawan mengungkapkan, sebagai lembaga public yang menampung semua keluhan masyarakat, kita mempunyai kewajiban menampung semua keluhan masyarakat. “Sebagai lembaga public, representasi rakyat, ada aspirasi, demo yang berkaitan dengan leasing,” ujar Ali Mufthi.
Oleh karena itu, lanjut Ali Mufhi karena sebagai lembaga representasi rakyat kita mengadakan sebuah forum. “Forum ini bertujuan, bagaimana public tahu secara lebih detail, mengerti apa itu fidusia, bagaimana cara kerja lembaga finance, leasing dan yang lebih penting terkait proses hukumnya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam forum itu bisa didengarkan dari semua nara sumber yang kita datangkan, semua menjelaskan secara detail proses tahapan demi tahapan. “Forum ini luar biasa, dan public perlu tahu. Karena sudah berkali-kali konsumen melakukan demo di DPRD, mereka datang dan mengeluh terkait perampasan motor (penarikan secara paksa),” imbuhnya.
Menurutnya , DPRD sebagai lembaga public kita mempertemukan antar pihak, bagaimana agar secara hokum mereka tahu, dengan cara mereka para pelaku kita undang, duduk bersama biar ada kesepahaman apa itu leasing, fidusia, kemudian bagaimana terhadap proses hukumnya.
“Paling tidak dari forum ini menghasilkan pemahaman, jangan ada lagi leasing (debt collector) main hukum sendiri, melakukan penarikan sepeda motor secara paksa. Seperti dikatakan Bu Ketua pengadilan negeri Ponorogo, dia jelaskan secara sederhana mekanisme menyelesaikan secara hokum masalah ini. Lapor ke Polisi karena perampasan kendaraan, lakukan gugatan melawan hokum karena penarikan kendaraan secara paksa. Silahkan datang ke PN isi form gugatan, sangat sederhana karena hanya satu lembar,” tukasnya. (Mny)