PONOROGO (MP) – Sudah tua seharusnya lebih banyak bertobat, bukan malah berulah bejat dan asusila. Seperti yang dilakukan terduga pelaku kakek 70 tahun berinisial KD asal Desa Pondok Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, satu kampong dengan korban.
Kakek renta itu tega menyetubuhi anak kecil di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, (12 tahun), yang masih duduk dibangku SLTP, dalam kurun waktu 2 tahun baru terbongkar.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Sudarmawan membenarkan adanya laporan hari Senin (06/11) dugaan pelaku tindak pidana membujuk anak untuk dilakukan persetubuhan. Kasus ini terbongkar atas laporan dari orang tua korban Sugeng (46 tahun) asal desa Pondok Kecamatan Babadan Ponorogo.
AKP Rudi Sudarmawan menjelaskan kronologi kejadian sebagai berikut, Sugeng (ayah korban) Selasa (24/10/2017) pukul 07.30 WIB datang menemui panggilan guru BK sekolah anaknya, dan diberitahu bahwa anaknya bunga telah dilakukan persetubuhan oleh KD (70 tahun), asal desa Pondok Kecamatan Babadan.
“Kejadian asusila ini dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Terakhir tanggal 19 September 2017 sekira jam 14.00 WIB dilakukan di kamar KD (Pelaku) miliknya,” ujar Rudi Sudarmawan Kasatreskrim.
Dia juga menjelaskan, atas kejadian itu ayah korban Sugeng menceritakan kejadian yang menimpa anaknya kepada istrinya Sri Hartatik. Kemudian, kedua orang tua tersebut menanyai anaknya yang masih duduk dibangku SLTP tentang kebenaran kejadian asusila tersebut.
“Atas pertanyaan orang tuanya, akhirnya bunga, mengaku kalau dilakukan persetuhan oleh KD (70 tahun). Tidak terima dengan kejadian yang menimpa buah hatinya, Sugeng bersama istrinya melaporkan ke Polres Ponorogo,” tukasnya.
Atas perbuatannya KD (70 tahun) dikenai pasal 81 ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, LP B/130/X/2017. (mny)