Home Birokrasi Usulan UMK Ponorogo 2018 Rp 1.509.818

Usulan UMK Ponorogo 2018 Rp 1.509.818

0

PONOROGO (MP) – Pemerintah kabupaten Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 senilai Rp. 1.509.816 atau naik 8,7% dari UMK sebelumnya senilai Rp. 1.388.848.

Rapat pembahasan dan penetapan usulan UMK Kabupaten Ponorogo 2018 diadakan  di Hotel Dalem Katong  di Jalan Bathoro Katong, Ponorogo, Jumat (03/11).

Rapat  dipimpin Kabid Hubungan Industrial Lanjar Joko diikuti sebanyak 25 orang ,  dihadiri juga oleh  sekretaris UMK Kabupaten Ponorogo Budi Madyantoro, perwakilan Apindo Ponorogo Nurul Qomariah, ketua SPSI Ponorogo, Edi Budiono dan kepala UPTD Pasar Legi Ponorogo Fitri Nur Cahyo.

Kabid Hubungan Industrial Ponorogo Lanjar Joko. K  dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengusulkan UMK tahun 2018 senilai Rp 1.509.816,12/bulan atau naik Rp 120.968,62 dibandingkan UMK tahun 2017.

“Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur,”ucapnya.

Dikatakan Lanjar Joko,  kenaikan UMK pada tahun 2018 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan Murni dalam penetapan UMK. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan menyatakan usulan UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan Murni dalam penetapan UMK.

“Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL),”terang Lanjar Joko.

Dari perhitungan sesuai dalam PP No.78, bahwa antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2018 senilai Rp 1.509.816,12/bulan.

Diketahui, saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar.

“Setelah UMK 2018 ditetapkan diharapkan seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut. Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2018 bisa mengajukan penangguhan,”tegasnya.

Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah.

Sementara itu, ketua SPSI Ponorogo Edi Budiono menyampaikan,  pihaknya sangat menghargai terkait keputusan PP 78/2015 tentang ketenagakerjaan. “Apabila sudah disepakati bersama selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui besaran UMK di Kabupaten Ponorogo,”ucap Edi Budiono.

Selain itu, pihaknya meminta terkait pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, serta memohon kepada aparat terkait untuk selalu mengawasi UMK jangan sampai terjadi konflik antara pekerja dan pengusaha. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here