PONOROGO (MP) – Rencana Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni membentuk tiga Kecamatan baru di Kabupaten Ponorogo ditahun 2017 sulit diwujudkan. Pasalnya, pembentukan kecamatan baru terkendala dengan aturan. Kecuali Kecamatan Kota lama, yang masih bisa dilanjutkan. Yang dua lainnya yakni Kecamatan Slahung dan Kecamatan Ngrayun terbentur aturan dan sulit diwujudkan.
“Rencana pembentukan kecamatan baru bukan dipending, tetap jalan terus. Sepertinya yang dua Kecamatan kurang memenuhi syarat, hanya Kecamatan Kota lama yang memenuhi syarat,” kata Ipong kepada wartawan, Senin, (04/10). Bupati juga menjelaskan, ada dua syarat yang sulit untuk dipenuhi untuk pembentukan Kecamatan baru. Seperti kecamatan baru minimal jumlahnya ada 10 Desa, jumlah penduduknya harus ada 60 ribu dikecamatan itu.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu juga menambahkan, kalau hanya untuk memenuhi 10 desa masih bisa, tapi sudah jumlah penduduk yang jumlahnya 60 ribu yang masih dihitung. “Seperti rencana pembentukan Kecamatan Kota lama. Ini nanti akan kita ambilkan dari tiga Kecamataan, untuk mendapatakan 10 Desa dari tiga kecamatan masih bisa. Tapi kalau jumlah penduduknya yang sampai kemarin setelah dihitung masih kurang sekitar 6000,” terangnya.
Sedang untuk Kecamatan Slahung dan Ngrayun itu yang sulit mendapatkan jumlah Desanya. “Kalau jumlah penduduknya mungkin masih bisa terpenuhi. Tapi kalau satu kecamatan minimal harus ada 10 desa ini yang sulit terpenuhi. Seperti di Kecamatan Ngrayun, ada 11 Desa kalau diambil 4 desa kan jadi kurang 10 desa. Hanya Kecamatan Kota Lama yang kayaknya masih tetap jalan, tapi tahun 2018,” tukasnya. (mny)