Home Daerah Raih 4 Kursi, PKS Bisa Bentuk Fraksi Sendiri

Raih 4 Kursi, PKS Bisa Bentuk Fraksi Sendiri

0

PONOROGO (MP) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ponorogo membuat kejutan pada Pemilu Pileg serentak 2019 kemarin.

Pada pileg 2014 PKS memperoleh 2 kursi dan Pileg 2019 memperoleh 4 kursi, dan PKS pun berhak membuat fraksi sendiri.

Optimis PKS dapat membentuk fraksi sendiri di DPRD Ponorogo. Hal itu merujuk dari perolehan jumlah kursi pada pemilu serentak 2019 mendapatkan 4 kursi.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ponorogo Ustad. Samsudin, Lc,  kepada awak media mengungkapkan, dengan jumlah perolehan 4 kursi di DPRD, PKS sudah bisa membentuk fraksi sendiri.

“Sesuai aturan Kita sudah bisa mendirikan fraksi sendiri di DPRD Ponorogo. Dengan demikian, kita bisa membagi anggotanya, baik dikomisi (ada 4 komisi – red) atau di alat-alat kelengkapan yang lain,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, dari struktur partai, PKS memberi kebebasan, karena yang tau situasi daerah ya daerahnya sendiri.

Ustad. Samsudin juga mengatakan, pihaknya tetap akan menunggu proses selanjutnya, karena pelantikan kan masih belum, yang pasti PKS bisa membuka diri dan cair apabila ada yang mau bergabung.

“Yang jelas dari partai tidak arahan, namun diserahkan pada daerahnya masing-masing. Tidak sama dengan pusat. Kalau demi kemajuan dan kemakmuran Ponorogo, itulah yang kita ambil,” terangnya.

Namun, lanjut Ustad. Samsudin, PKS tetap optimis akan membuat fraksi sendiri, tidak menutup kemungkinan proses masih tetap berjalan, apalagi belum ada pelantikan calon DPRD 2019 – 2024.

“Ini masih belum final akhir, kita masih bisa iya atau tidak. Karena proses ini masih bisa dilakukan, walaupun dilakukan setelah pelantikan. Intinya kita akan membuka diri untuk saling bertemu dan ngomong-ngomong,” tambahnya.

Sementara Suko Kartono selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Ponorogo saat dimintai keterangan terkait jumlah kursi bagi partai politik bisa membentuk fraksi sendiri mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018.

“Dipasal 120 ayat 1 sampai 5 terkait fraksi. Fraksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan. Kemudian setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi,” ujarnya.

Kemudian di ayat 3, lanjut Suko Kartono, setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD, (jumlah komisi ada 4).

“Ayat 5, parti politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here