Home Budaya Kapolsek Badegan Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara

Kapolsek Badegan Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara

0

PONOROGO (MP) – Sosialisasi larangan balon udara liar di Ponorogo gencar dilakukan, melibatkan Forpimka, polisi, tokoh agama, masyarakat dan pemerintah desa.

Salah satunya dilakukan Kapolsek Badegan, AKP Drs. Suwoyo menghadiri kegiatan Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat sekaligus melaksanakan Sosialisasi larangan penerbangan balon udara di Balai Desa Karangan, Kecamatan Badegan pada Sabtu malam (01/06/2019).

Kegiatan dihadiri oleh Forpimka Badegan, Penjabat Kades Karangan beserta perangkat, Bhabinkamtibmas Desa Karangan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW Desa Karangan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Badegan menyampaikan himbauan agar selalu waspada dan hati – hati menjelang Lebaran untuk hindari segala bentuk kejahatan seperti pencurian maupun gendam.

“Patuhi tata tertib lalu lintas untuk hindari kecelakaan lalu lintas. Jangan menerbangkan balon liar, karena bisa membayakan penerbangan dan kerusakan lainnya, seperti kebakaran hutan,” ujarnya.

Selain itu,  yang lebih penting lagi, Kapolsek Badegan menegaskan agar jangan membuat dan menyalakan petasan maupun jual beli bahan peledak (obat mercon).

” Diharapkan masyarakat mentaati Maklumat Kapolres Ponorogo untuk tidak menerbangkan balon udara. Menjual belikan bahan peledak (obat mercon),  mereka yang melanggar akan dikenai sangsi pidana,”pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here