Home Daerah Unit Reskrim Polsek Ponorogo Tangkap Pelaku Judi Online

Unit Reskrim Polsek Ponorogo Tangkap Pelaku Judi Online

0

PONOROGO(MP) – Unit Reskrim Polsek Ponorogo berhasil  menangkap satu pelaku yang diduga melayani/menjual judi togel dengan cara online, yang dilakukan BW bin Semin, (35 tahun),  warga Jalan Punto Dewo Desa Beton Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, Jum’at (24/05/2019) pukul 22.50 wib.

Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Ponorogo-Pacitan tepatnya di sebuah warung sebelah utara RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

 

Sebelum penangkapan anggota Unit Reskrim Polsek Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berjualan togel online dengan menggunakan handpone yang mangkalnya di utara RSUD Ponorogo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ponorogo di pimpin Ipda Rosyid Effendi, SH bersama dua anggota bergerak melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan di dapati ada orang yang lagi nongkrong di depan warung kopi “Barokah” Jalan  Ponorogo-Pacitan termasuk Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo untuk menunggu orang yang mau beli nomor togel melalui layanan whatsapp.

“Pelaku kami amankan dan selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Ponorogo untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ipda Rosyid Effendy, SH.

Dari tangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah HP merk ASUS ZENFONE warna hitam, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG GALAXI DUOS warna hitam, 1 (satu) buah ATM BRI Simpedes, 4 (empat) lembar slip bukti tranferan Bank Mandiri atas nama Handriano, 1 (satu) buah buku rekening BANK BRI SIMPEDES atas nama tersangka.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman max 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mny)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here