Home Headline Maling Kotak Amal Pakai “Lidi Berlem” di Ponorogo Terbongkar, Polisi Fasilitasi Damai...

Maling Kotak Amal Pakai “Lidi Berlem” di Ponorogo Terbongkar, Polisi Fasilitasi Damai Lewat Restorative Justice

0

SAMBIT, Media Ponorogo – Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Al Mustaqim, Dukuh Bibis I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Pelaku yang diketahui berinisial NM (67), warga Desa Bangsalan, diamankan petugas pada Senin (5/10/2026) pagi di kediamannya.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam dan viral di media sosial TikTok usai pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (4/10/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Kronologis Kejadian: Pakai Lidi Berujung Lem
Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latif, S.H., menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda pancal tua berwarna cokelat.

Setelah memastikan situasi di sekitar masjid sepi, pelaku langsung mendatangi kotak amal yang berada di teras masjid.

Untuk mengambil uang di dalam kotak amal, pelaku menggunakan modus unik namun tergolong lihai, yakni menggunakan sebatang lidi sepanjang 50 cm yang pada ujungnya telah diolesi lem.

Lidi tersebut dimasukkan ke dalam celah kotak amal agar uang kertas di dalamnya menempel.

“Pelaku awalnya menggunakan lidi yang diberi lem di ujungnya untuk menarik uang dari dalam kotak amal. Namun karena merasa hasilnya kurang maksimal dan hanya mendapatkan sekitar Rp 50.000,-, pelaku kemudian berusaha mencongkel pintu kotak amal. Bahkan pelaku sempat mencoba membawa lari seluruh kotak amal tersebut, namun gagal karena posisi kotak dipaku kuat ke tembok masjid,” ujar AKP Moh. Isa Latif.

Karena merasa kesulitan dan takut aksinya dicurigai warga sekitar, pelaku akhirnya melarikan diri dari TKP. Kejadian ini baru diketahui pihak takmir masjid sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaporkan oleh perwakilan takmir, Sukron Hardianto (50), ke Polsek Sambit.

Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Sambit bergerak cepat mengumpulkan bukti dan petunjuk.

Pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya:
1 unit sepeda pancal unta warna cokelat
1 buah lidi sepanjang 50 cm berujung lem
1 buah gunting dan 10 buah kunci
Pakaian dan perlengkapan ibadah yang digunakan pelaku saat beraksi
Uang tunai senilai kurang lebih Rp 250.000,-

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berstatus residivis dalam kasus serupa telah mengakui seluruh perbuatannya.

Dipertimbangkan Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Mengingat total kerugian materiil tergolong kecil, yaitu sebesar Rp 250.000,-, pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal (Restorative Justice).

Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latif, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini pihak takmir masjid tengah mempertimbangkan langkah musyawarah untuk menentukan arah penyelesaian kasus ini.

“Mengingat kerugian materiil dalam kejadian ini relatif kecil, pihak takmir Masjid Al Mustaqim selaku pelapor saat ini meminta waktu untuk bermusyawarah bersama para pengurus masjid. Kami dari Polsek Sambit siap memfasilitasi proses mediasi dan musyawarah apabila kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice,” ungkap AKP Moh. Isa Latif.

Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Sambit guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sembari menunggu hasil musyawarah dari pihak pengurus masjid dan pelapor. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here