SIMAN, Media Ponorogo – Sebuah insiden percobaan pencurian kotak amal terjadi di Mushola Bani Ismail, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo pada Rabu (11/03/2026) siang.
Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar berinisial DAP (14) warga Kecamatan Jambon, akhirnya diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) setelah pihak korban sepakat untuk tidak menuntut secara hukum.
Kronologi kejadian, aksi nekat tersebut bermula sekira pukul 14.00 WIB. Seorang saksi mata, Fiqrul Abdul Rauf (37), menaruh curiga saat melihat seorang anak masuk ke dalam mushola yang berada tepat di depan rumahnya. Saat diintip melalui jendela, pelaku tampak sedang mengutak-atik kotak amal.
Saksi kemudian masuk dan memergoki pelaku yang sudah berhasil mengeluarkan uang sebesar Rp20.000,- dari kotak yang sudah terbuka. Meski sempat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku mencoba melarikan diri saat saksi hendak memanggil warga. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Pramuka Gang II.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Mengingat pelaku adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masih berstatus pelajar kelas VII MTs, pihak Pelapor sekaligus Takmir Mushola, Imam Mustofa (53), memutuskan untuk menempuh jalan damai. Hal ini didasari pertimbangan masa depan anak tersebut.
Kapolsek Siman, AKP Nanang Budiyanto, membenarkan adanya penyerahan ABH tersebut ke unit Reskrim Polsek Siman. Namun, setelah dilakukan mediasi antara pihak korban, pelaku, dan orang tua, kasus ini disepakati selesai melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kami mengedepankan langkah pembinaan dalam kasus ini. Mengingat pelaku masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar, kami bersama pihak pelapor sepakat untuk memberikan kesempatan kedua melalui Restorative Justice,” ujar AKP Nanang Budiyanto.
AKP. Nanang juga menambahkan pesan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak.
“Kami serahkan kembali ABH ini kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan yang lebih intensif di lingkungan keluarga. Harapannya, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan fokus kembali pada pendidikannya,” tegas Kapolsek Siman.
Kesimpulan Mediasi
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, unsur pidana memang terpenuhi. Namun, dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, pihak kepolisian resmi menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada orang tua pelaku.
Barang bukti berupa satu buah kotak amal dan uang tunai telah dikembalikan kepada pihak takmir mushola. (mny)














































