Home Birokrasi DPRD Ponorogo Setujui Pinjaman Rp100 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

DPRD Ponorogo Setujui Pinjaman Rp100 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

0

KOTA, Media Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat angin segar dalam upaya meningkatkan infrastruktur jalan.

DPRD Ponorogo resmi menyetujui usulan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar dari Bank Jatim.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, Jumat (4/7/2025), yang dihadiri Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik prioritas.

Keputusan ini diambil mengingat keterbatasan fiskal daerah dan urgensi perbaikan infrastruktur jalan yang mendesak.

“Banyak usulan perbaikan infrastruktur jalan yang disampaikan saat Musrenbang,” ujar Dwi Agus.

“Pinjaman ini harus sesuai administrasi dan aturan yang berlaku. Kami juga menekankan pentingnya skala prioritas dalam penggunaannya, mengingat Pemkab juga memiliki pinjaman lain di PT SMI (Persero).”

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menambahkan bahwa pinjaman tersebut akan difokuskan pada perbaikan jalan-jalan antar kecamatan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Masyarakat sangat membutuhkan jalan yang bagus,” tegas Sugiri.

“Upaya sebelumnya melalui program khusus dari DPR RI belum mencukupi kebutuhan ini.”

Sugiri merinci beberapa ruas jalan prioritas yang akan diperbaiki, antara lain Pulung-Pudak, Ngrayun, Slahung-Mrayan, Jarakan-Kalibening, dan Jenangan.

“Pinjaman ini akan digunakan secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan ruas-ruas jalan penting tersebut,” tambahnya.

Meskipun pinjaman ini tidak akan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan jalan rusak di Ponorogo, Sugiri berharap perbaikan jalan-jalan prioritas ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita perlu percepatan, karena jika menunggu fiskal tahun-tahun berikutnya, jalan yang sudah diperbaiki bisa rusak lagi,” jelasnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif bersama panitia khusus (pansus) DPRD dan merupakan bagian dari strategi Pemkab Ponorogo untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1 triliun pada tahun 2030. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here