
KEPUTUSAN Bupati Ponorogo tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten ponorogo Tahun 2024.
Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang bahwa masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun.
Perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun ini diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai penyerap aspirasi masyarakat tingkat desa,
BPD yang memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan untuk dapat menjadi pengawal dalam pembangunan desa.
Dengan ini harapkan BPD dapat mengawal jalannya segala pembangunan di desa masing-masing, dimulai dari proses perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan program pembangunan yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia pun menekankan harus adanya kontribusi dari BPD dalam menjalankan beberapa fokus kerja dari pemerintah pusat.
Sektor-sektor seperti penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan penurunan stunting, mari kita galakkan bersama. Seperti giat posyandu dalam usaha penurunan stunting, BPD juga harus dapat terus berkontribusi dalam program penting ini,” pesan Bupati. (***)