PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengadakan Press Release terkait capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2023, pada Jum’at (29/12/2023).
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H.,M.H. menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2023.
Capaian kinerja tersebut meliputi data-data informasi pelayanan penerbitan paspor, pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal Keimigrasian, penerbitan dokumen keimigrasian, inovasi pelayanan yakni E-Jathil, pelayanan percepatan pasport, penegakkan hukum keimigrasian, data rekapitulasi publikasi dan kegiatan tahun 2023, informasi dan komunikasi keimigrasian.
Adapun capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sebagai berikut: Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, telah menerbitkan 18.911 (delapan belas sembilan ratus sebelas) Paspor dengan berbagai tujuan seperti bekerja keluar negeri secara resmi/legal, haji, umroh, sekolah dan wisata.
Termasuk didalamnya telah dilakukan 24 (dua puluh empat) kali kegiatan Eazy Passport yaitu pelayanan jemput bola yang dilakukan secara kolektif di lokasi-lokasi tertentu di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo yang meliputi Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Trenggalek.
Dikatakan, sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk turut mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah melakukan 58 penolakan permohonan paspor dikarenakan terindikasi digunakan untuk bekerja secara Non Prosedural.
Selain itu, telah dilakukan 4 kegiatan rapat koordinasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi diantaranya Desa Paringan dan Desa Gelanglor (Kab.Ponorogo), Desa Ketro (Kab. Pacitan), dan Desa Ngadirejo (Kab. Trenggalek).
Ditambahkan, subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, telah menerbitkan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dengan rincian, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 114 (seratus empat belas) penerbitan, Penerbitan 128 (seratus dua puluh delapan) Izin Tinggal Terbatas, terdiri dari ITAS Pelajar, ITAS Penyatuan Keluarga, ITAS TKA dan
ITAS PMA, Penerbitan 7 (tujuh) Izin Tinggal Tetap terdiri dari ITAP Penyatuan Keluarga, penerbitan Anak berkewarganegaraan Ganda sebanyak 16 Penerbitan, penerbitan Kartu Faskim sebanyak 4 penerbitan.
Data Penerbitan Dokumen Keimigrasian No Penerbitan Tahun 2022 2023 berjumlah, Paspor 14.946 penerbitan 18.911 penerbitan, ITK 73 penerbitan 144 penerbitan, ITAS 125 penerbitan 128 penerbitan, ITAP 3 penerbitan 7 penerbitan. Serta, pendaftaran ABG Ganda ada 14 penerbitan, kartu Faskim 9 penerbitan 4 penerbitan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Ponorogo juga memiliki beberapa inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti Inovasi layanan Paspor Drive Thru bagi pemohon yang hendak ambil paspor tidak perlu turun dari kendaraan yang dikenal dengan inovasi Dadak Merak, singkatan dari Datang Ambil Tidak Mesti Turun Angkutan. “Endorsment Jadi Sejam Tinggal Ambil yang lebih familiar dengan E-Jathil,” katanya.
Dan juga layanan percepatan penerbitan Paspor dalam 1 (satu ) hari jadi dengan
nama Bujang Ganong (Butuh Jadi Ing Setunggal Dino Gampang Lan Tenang)
“Layanan ini khusus untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pengajuan dapat dilakukan pada pagi hari (pukul 08.00 –12.00 WIB),” ucapnya.
Petugas akan langsung datang ke rumah/kantor untuk proses foto dan
wawancara langsung. Spesialnya, Paspor akan diantar langsung sore harinya.
Dia juga menjelaskan, Akuntabilitas kinerja satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo tahun anggaran 2023, dengan capaian nilai IKPA hingga periode bulan Desember adalah 96.74 dengan realisasi Rp 7.768.368.493,- dari alokasi pagu anggaran Rp 8,068,818,000,- dan sisa anggaran Rp 300.449.507,-.
Penyerapan anggaran hingga 28 Desember 2023 mencapai (96.28%) Rp 7.768.368.493,-.
Data Capaian Penyerapan Anggaran (per 28 Desember 2023), Jenis Belanja Pagu Penyerapan Anggaran Persentase Penyerapan Anggaran Kumulatif 2022. Belanja Pegawai 2.548.441.000. 2.539.890.474 (99.66%) Rp 5,931,403,495 (96.84%).
Belanja Barang 3.291.604.000. 3.115.498.006 (94.65%), Belanja Modal 285.000.0002. 76.015.015 (96.85%)
Tahun 2023 Belanja Pegawai 2.628.197.000
2.594.709.171 (98.73%) Rp7.768.368.493 (96.28%). Belanja Barang 3.282.844.000. 3.066.044.122 (93.40%), Belanja Modal 2.157.777.000. 2.107.615.200 (97.68%)
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tahun 2023 melebihi dari target yang ditetapkan sejumlah Rp1.737.250.000 dan berhasil terealisasi sejumlah Rp6.812.755.687,- Realisasi PNBP pada tahun 2023 ini naik 39,96% dari tahun sebelumnya.
Dia juga menambahkan, Akuntabilitas Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNP), Target BPNP capaian Realisasi tahun 2022 Rp951.550.000,- Rp4.866.750.000,- 2023 (per 28 Desember) Rp1.737.250.000,- Rp6.812.755.687,-
Pun, Kantor Imigrasi Ponorogo melalui seksi Inteldakim pada tahun 2023 ini telah melakukan keseluruhan kegiatan pengendalian di bidang Hukum Keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran Keimigrasian.
Adapun beberapa poin yang bisa dapat kami sampaikan adalah; Pada Tahun 2023 telah dilakukan 3 (tiga) kegiatan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 3 (tiga) Kabupaten wilayah Kerja Kanim Ponorogo (Kab Ponorogo, Kab Trenggalek, dan Kabupaten Pacitan);
Juga, telah dilakukan kegiatan intelijen sebanyak 48 (empat puluh delapan)
kegiatan yang terdiri dari kegiatan operasi mandiri, operasi gabungan, operasi intelijen, verifikasi dokumen orang asing WNA ataupun WNI.
“Terdapat 4 (empat) Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian selama tahun 2023 dengan dilakukan pendeportasian,” terangnya.
Dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah melaksanakan Penyebaran Informasi keimigrasian pada Media Sosial Kantor Imigrasi Ponorogo Instagram, Twitter, Tiktok, Youtube, dab Website sebanyak 889 (delapan ratus delapan puluh sembilan) publikasi.
Untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pada tahun 2023 ini Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berinovasi dengan melaksanakan Penyebaran Informasi melalui inovasiPandawa Lima, yaitu Penyebaran Informasi secara door to door ke rumah warga dan bersinergi dengan instansi terkait sebanyak 34 (tiga puluh empat) kegiatan serta kegiatan Penyebaran Informasi dan Sosialisasi Keimigrasian dengan berbagai tema terkait informasi keimigrasian sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Trenggalek.
Selanjutnya Satu-Data Warta Jaringan Terhubung (S-Dawet Jabung) yang bisa
diakses melalui www.sdawetjabung.com ditingkatkan lagi publikasinya dengan
tujuan meminimalisir pengaduan, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pelanggaran keimigrasian.
Dijelaskan, S-Dawet Jabung ini mencoba memberikan layanan informasi keimigrasian berbasis data elektronik dan sistem pengaduan masyarakat, juga termasuk pendaftaran layanan inovasi jemput bola permohonan paspor ke dalam satu wadah yang mudah diakses oleh masyarakat, instansi eksternal maupun internal organisasi kapanpun, dimanapun dengan cepat, transparan dan akuntabel melalui aplikasi berbasis web.
Pada tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah berhasil
menorehkan prestasi dan mendapat penghargaan, diantaranya: Penghargaan atas Penggagalan Tindak Pidana Perdagangan Organ Manusia, Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2023, Penghargaan Terbaik Ketiga atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester 1 Tahun 2023 dari KPPN Madiun, Penghargaan atas Unit Penyelenggara Publik “UPP TERBAIK” Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan tahun 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
“Capaian kinerja merupakan tolok ukur untuk rencana kinerja tahun berikutnya dan diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik terkait pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat,” pungkasnya. (nur).