Pelaku dikabarkan sudah 17 kali melakukan aksinya raba paha mulus perempuan saat mengendarai motor di wilayah kecamatan Sambit, Mlarak dan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sambit AKP. Baderi saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana
Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual (raba paha) di wilayah hukum Polsek Sambit oleh anggotanya.
“TKP nya di jalan Raya Ponorogo – Trenggalek masuk Desa Campurejo Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya Kapolsek AKP. Baderi, Jum’at (14/7/2023).
Dia juga menjelaskan, waktu kejadian pada hari Kamis, (13 Juli 2023) sekira pukul 22.30 Wib.
“Korban berinisial HHP (22) warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo,” ucapnya.
Pelaku lanjut AKP. Baderi, berinisial MVS (19) warga Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit sepeda motor Merk. Honda Scoopy Nopol : AE 2830 WM, yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana, jaket Hoodie warna hitam dan masker warna hitam
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, sekira pukul 22.30 Wib.
Dikatakan, ketika pelapor (korban) pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor di jalan Raya Ponorogo – Trenggalek tepatnya masuk Desa Campurejo Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo.
“Tiba – tiba dari arah Barat dipepet oleh seseorang yang tidak dikenal (pelaku ) dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dan langsung memegang bagian paha pelapor. Selanjutnya terlapor putar balik dan langsung pergi,” terangnya.
L”Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit,” ungkapnya .
Hasil pemeriksaan awal lanjut AKP. Baderi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatannya tersebut.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan yang sama kepada korban lainnya sebanyak 17 kali di wilayah Sambit, Jetis dan Mlarak,” tambahnya.
Persangkaan pasal akan dikenakan, pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 tahun tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mny)