Home Daerah Pemerintah Desa Ngabar dan Tim Kuasa Hukum Datangi 4 Rumah dan SMPN...

Pemerintah Desa Ngabar dan Tim Kuasa Hukum Datangi 4 Rumah dan SMPN 2 Kuaman yang Rusak, Siap Diperbaiki

0

PONOROGO – Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam SM Law OFFICE Suryo Alam dan Pemerintah Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo serta wakil keluarga tersangka mendatangi 4 rumah dan satu sekolah SMPN 2 Kauman dalam rangka silaturahmi dan siap memperbaiki yang rusak akibat petasan dibawa balon udara, Minggu (8/8/2021).

Fakta dilapangan, Tampak pintu utama jebol, kaca hancur semua akan diperbaiki.

Kedatangan rombongan diawali di SMPN 2 Kauman, kemudian di rumah pak Lahuri desa Sumoroto, kemudian di rumah bu Bekti dan terakhir di rumah bapak Kateno desa Plosojenar Kecamatan Kauman.

Dari pertemuan secara kekeluargaan itu disepakati adanya titik temu yakni pihak tersangka akan mengganti semua semua kerusakan yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, selain dari itu atas nama pemerintah desa Ngabar dan keluarga tersangka menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

Kaca jendela hancur milik bu Bekti desa Plosojenar Kecamatan Kauman.

“Kita data semua kerusakan yang terjadi dan sudah kita temui semua pemilik rumah dan satu Sekolah yakni SMPN 2 Kauman. Saya selaku kuasa hukum intinya semua persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Suryo Alam usai mendatangi rumah korban.

Suryo menyebut, langgah yang dilakukan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dari kawan-kawan tersangka dan dari Pemerintah Desa Ngabar serta untuk perdamaian dan mengganti semua kerugian/kerusakan yang menimpa para korban.

“Dari hasil temuan ini tadi dan sesuai dengan temuan pihak Polisi, ada 4 bangunan rumah yang mengalami kerusakan, baik itu kerusakan sedang atau ringan dan satu SMPN 2 Kauman,” ungkapnya.

Dikatakan, saat melihat kerusakan di SMPN 2 Kauman ditemui Kabid Sarprasnya, kemudian dirumah pak Lahuri, dirumah bu Bekti dan dirumah milik pak Kateno.

“Kami selaku kuasa hukum, semua kerusakan yang diakibatkan peristiwa ini ditanggung oleh para tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Ponorogo. Kita akan mengklirkan semua persoalan ini dengan cara melaksanakan ganti rugi atas kerusakan yang diderita,” terangnya.

Dari hasil temuan dilapangan, lanjut Suryo kerusakan yang paling parah adalah rumah milik Pak Lahuri, kemudian SMPN 2 Kauman.

“Rumah milik pak Lahuri yang rusak parah, internit, plaforn, kaca jendela hancur, pintu utama rumah lepas, daun pintu rumah jebol, jendela lepas dan tembok rusak. Sedang yang lain kaca jendela dan kaca pintu hancur,” tambahnya.

Menurut Suryo, dari hasil pertemuan dengan para korban didapatkan semua menyadari kalau ini terjadi karena musibah.

“Kunjungan kita bersama tim kuasa hukum didampingi perangkat desa Ngabar dan wakil keluarga tersangka diterima dengan baik. Sudah mendapatkan titik temu, tinggal realisasi yang akan kita laksanakan, dalam waktu tidak lama akan kita realisasikan,” tambahnya.

Sementara, dari 12 terduga yang semalam dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga pukul 02.00 wib dini hari, Polisi menetapkan 12 tersangka atas peristiwa balon udara membawa petasan dan meledak di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman, Jum ‘at (6/8/2021) pagi.

“Polisi menetapkan 11 tersangka dan 1 tersangka dibawah umur. Semua ditahan di Polres Ponorogo dan 1 orang dibawah umur diserahkan kepada orang tuanya. Semua tersangka adalah warga Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo,” tukasnya. (mny).