Home Daerah Miseri Efendi Jelaskan Gamblang Dinamika Pembahasan dan Penyusunan RPJMD

Miseri Efendi Jelaskan Gamblang Dinamika Pembahasan dan Penyusunan RPJMD

0

PONOROGO – Miseri Efendi Wakil Ketua DPRD Ponorogo memberikan penjelasan bagaimana proses dan dinamika pembahasan dan penyusunan RPJMD Ponorogo 2021-2026 yang sempat menjadi perhatian publik, Rabu (7/7/2021) diruang kerjanya di DPRD Ponorogo.

Menurutnya, kejadian paripurna tanggal 30 Juni kemarin, sesuai di tatip untuk pengambilan keputusan itu wajib dihadiri oleh dua pertiga anggota DPRD dalam pengambilan keputusan Raperda dan RAPBD, kemudian wajib dihadiri Bupati.

Tanggal 30 Juni kemarin yang hadir 29 anggota, artinya kita tidak bisa mengambil keputusan Raperda RPJMD, karena bapak Bupati masih terpapar dan sedang diisolasi di rumah sakit juga tidak bisa hadir.

Jadi tanggal 30 Juni kemarin karena yang hadir lebih dari separo sebagai mana diketentuan pasal 120 huruf c maka kita hanya mengambil menunda pengambilan keputusan tanggal 5 Juli, dan Alhamdulillah itu sudah dilaksanakan.

Kemudian, pembacaan terkait dengan pendapat akhir pansus, baik itu pansus RPJMD atau pansus Kearsipan.

Selanjutnya merevisi terkait dengan tata tertib sebagaimana surat edaran menteri dalam negeri mengenai rapat rapat diluar gedung atau virtual.

Sebagai pengalaman dirapat-rapat pansus kemarin yang tidak dihadiri oleh ketua pansus atau wakil ketua pansus karena berhalangan akhirnya ditata tertib harus di tambah.

Yakni, apabila pimpinan pansus, ketua dan sekretaris tidak hadir maka bisa digantikan oleh anggota pansus selama ditunjuk oleh anggota pansus.

“Jadi tiga itu yang kemarin diputuskan dalam paripurna tanggal 30 Juni kemarin,” jelasnya.

Seiring dinamika, akhirnya tanggal 5 Juli 2021 RPJMD disetujui wakil rakyat dalam rapat Paripurna.

“Kita ini bernegara dan salah satu unsur pemerintah daerah oleh karena itu apa yang sudah kita putuskan, kita tanda tangani tentu menjadi perhatian dan mengikat pada semua nya yang menyetujui yakni 44 anggota DPRD hadir semua tidak ada yang tidak setuju,” ungkapnya.

Miseri juga mengatakan, semuanya setuju, setelah semua setuju tentu ada ketentuan yang mengatur yakni peraturan tata tertib. Pasal 121 tata tertib diatur apa yang sudah diputuskan dan kemarin yang sudah ditandatangani.

Dijelaskan, setiap keputusan rapat DPRD baik yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terlibat mengambil keputusan.

“Jadi di ketentuan tata tertib kita, pasal 121 setiap keputusan rapat DPRD berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan (kawan kawan DPRD),” ucapnya.

Politisi asal partai Demokrat ini menambahkan, namanya RPJMD sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dibatasi waktunya, sesuai pasal 70 ayat 2 maka RPJMD ini akan sudah menjadi peraturan daerah 6 bulan sejak Bupati dilantik.

Kapan dilantik? Tanggal 23 Februari 2021, kalau 6 bulan berarti tanggal 23 Agustus 2021 maka RPJMD ini harus sudah menjadi peraturan daerah, artinya kurang 48 hari lagi.

Sementara diketentuan pasal 70 ayat 2 perlu wajib dievaluasi oleh Gubernur Jawa timur, diketentuan pasal 70 ditentukan evaluasi Gubernur selambat lambatnya 5 bulan setelah kepala daerah dilantik, artinya kalau lima bulan, kalau kemarin tanggal 5 Juli kita sah kan kurang 18 hari untuk evaluasi Gubernur.

Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat 2, ayat 3  Kabupaten Ponorogo agar bisa tepat waktu maka rapat rapat ini harus kita laksanakan. Karena apabila kita melanggar diketentuan pasal 70 ayat 2 enam bulan kita tidak menetapkan RPJMD, kemudian ayat 3 evaluasi Gubernur, maka kita akan diberikan sanksi.

“Sebagai mana diatur dalam pasal 71 apabila penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD, anggota DPRD dan Bupati akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayar kan hak keuangan yang diatur dalam perundang-undangan selama 3 bulan,” tandasnya.

Disamping sanksi administratif juga akan menggangu pembahasan pembahasan peraturan lainnya. Yakni pembahasan terkait dengan KUA-PPAS,  sesuai dengan ketentuan  menteri dalam negeri nomor 64 dan 77 tahun 2020.

Di mana ditentukan Minggu ketiga bulan Juli kita sudah harus membahas KUA-PPAS,  kemudian Minggu kedua bulan Agustus KUA-PPAS harus sudah ditandatangani.

Kalau ternyata RPJMD ini belum dapat ditetapkan Peraturan daerah, bagaimana KUA-PPAS yang akan kita bahas pada Minggu ketiga bulan Juli.

Lalu bagaimana kita akan menandatangani nota kesepakatan Minggu kedua bulan Agustus, sebagai mana diatur Permendagri 64 dan 77 tahun 2020.

“Inilah yang tentunya menjadi catatan bagi kita semua agar kita bisa tepat waktu, kalau semua pembahasan mulai dari RPJMD, KUA-PPAS, APBD tepat waktu maka ada reward dari Pemerintah Pusat. Yakni dapat Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya cukup besar milyaran rupiah yang akan diberikan Pemerintah Pusat bagi Daerah yang membahas Peraturan Daerah, APBD, KUA-PPAS, bila tidak kita akan kena sanksi,” terangnya.

Selanjutnya tambah Miseri,”akan kita sampaikan kepada kawan kawan eksekutif agar segera apa yang sudah kita tanda tangani untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan pasal 70 ayat 3, tinggal tersisa 18 hari,” katanya.

Setelah dievaluasi hasil evaluasi akan disesuaikan dan itu di beri waktu sampai tanggal 23 Agustus 2021.

“Kita berharap tanggal 23 Agustus paling akhir sudah menjadi Peraturan Daerah, syukur sebelum tanggal tersebut sudah jadi, Sehingga KUA-PPAS yang akan dibahas Minggu ketiga bulan Juli, kemudian kita sepakat Minggu kedua Agustus telah berpedoman pada RPJMD 2021-2026,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here