SUKOREJO – Tim Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian di Masjid atau Mushola.
8 kali melakukan penjarahan akhirnya tertangkap saat beraksi di dukuh Lor Kali Desa Morosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.
Unit reskrim polsek sukorejo mengamankan pelaku Pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Sukorejo Akp Beny Hartono, SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, peristiwa tersebut terjadi
Masjid Abdul A’lim Dukuh Lor kali Desa Morosari Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pada, Kamis, (25 Maret 2021).
“Unit Reskrim Polsek Sukorejo setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan DAS alias AAN Bin S, laki laki kelahiran 22 April 2001, yang beralamat Desa Ploso jenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Kapolsek Sukorejo menambahkan, dari rumah pelaku Polisi mengamankan Barang bukti yang di sita 1 (satu) Buah sepeda ontel merk Jieyang warna merah, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxiy E7 warna putih, 1 (satu) buah penguat suara / Amplifier merk TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam, 1(satu) buah tas ransel merk Deger warna coklat, 1 (satu) buah Mix Merk Krezt Tipe Beta -58 warna hitam.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sukorejo, hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Boiran pada saat membersihkan lantai masjid mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin pengeras suara/amplifier.
“Karena merasa curiga dia membuka almari tempat menyimpan amplifier dan setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.
Menurut Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono, modus operasi pelaku memantau situasi masjid sepi, setelah pelaksanaan shalat subuh.
“Saat sudah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa hasil curian kerumah pelaku yang di sembunyikan di kamar,” ucapnya.
Dari hasil penjarahan pelaku memasarkan hasil curian dengan dunia maya melalui Facebook/ Marketplace.
“Sebelumnya pelaku sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian di masjid yang berada diwilayah hukum Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut Masjid Abdul A’lim Dukuh Lor kali Desa Morosari, Sukorejo, Ponorogo mengalami Kerugian Materiil Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP dan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP. (mny).