Home Daerah Pembongkaran Pagar Pasar Eks Stasiun Diapresiasi PT. KAI Daop 7 Madiun

Pembongkaran Pagar Pasar Eks Stasiun Diapresiasi PT. KAI Daop 7 Madiun

0

PONOROGO – PT KAI Daop 7 Madiun akhirnya angkat bicara atas beredarnya pemberitaan media terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang telah melakukan pembongkaran pagar yang berada di sepanjang area pasar bekas Stasiun Ponorogo.

Hal ini untuk meluruskan bahwa pagar yang dibongkar tersebut bukan assetnya PT KAI Daop 7 Madiun.

Asset milik KAI adalah lokasi yang di dalamnya ada 70 kios pedagang yang telah berkontrak dengan KAI Daop 7 Madiun.

Meski Begitu PT.KAI DAOP 7 Madiun mengapresiai langkah pemerintah kabupaten Ponorogo yang membongkar pagar tersebut.

Pedagang sudah lama mengeluhkan adanya pemagaran tersebut, karena dianggap mengganggu pelayanan dan kenyamanan para pedagang maupun pembeli yang beraktifitas jual beli.

“KAI Daop 7 Madiun siap bersinergi, baik dengan Pemkab Ponorogo maupun para stakeholder untuk mengelola, ataupun pengembangan aset KAI yang ada di Ponorogo guna kemaslahatan masyarakat,” ungkap Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko

Lebih lanjut Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa ex Stasiun Ponorogo merupakan aset yang berada dalam pengelolaan Daop 7 Madiun.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, selain menyelenggarakan angkutan menggunakan sarana kereta api, baik angkutan penumpang ataupun barang, KAI juga melakukan penjagaan dan pengelolaan aset untuk meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi kepada negara.

Ixfan menambahkan, lahan ex Stasiun Ponorogo merupakan aset KAI yang telah disewakan kepada pihak ke-3 untuk digunakan sebagai tempat usaha, guna meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sehingga Daop 7 Madiun berkomitmen mendukung peningkatan ekonomi masyarakat itu melalui kontrak dengan pengelola pasar yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Dalam perjalanannya, ia menerima informasi bahwa pada area yang di sewa oleh pedagang tersebut dilakukan pemagaran oleh Pemkab Ponorogo dengan alasan tertentu, yang hal itu tanpa melakukan pemberitahuan dan konfirmasi kepada Daop 7 Madiun. Adanya pagar tersebut mengganggu proses usaha yang dijalankan oleh pedagang.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Ponorogo yang telah membongkar kembali pagar tersebut, sehingga pedagang di lokasi bisa berinteraksi dengan pembeli tanpa terhalangi pagar pembatas,” ujar Ixfan.

Aset KAI yang berada di Kabupaten Ponorogo sangat luas, totalnya mencapai 991.444 meter persegi, mulai dari ex Stasiun Ponorogo, Badegan hingga Slahung. (ist/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here