Home Daerah Petani di Ponorogo ini Meninggal  Mendadak di Sawah Saat Memupuk, Bulu Lor

Petani di Ponorogo ini Meninggal  Mendadak di Sawah Saat Memupuk, Bulu Lor

0

JAMBON – Warga Desa Bulu Lor Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo geger. Pasalnya,  salah satu warganya tiba-tiba meninggal dunia saat melakukan aktivitas di area persawahan (memberikan pupuk), Selasa (12/01/2021) pukul 02.00 Wib.

Korban diketahui bernama Jitun (55 tahun), warga Rt 01/02 Dusun Ngipik Desa  Bulu lor Kecamatan Jambon,  Ponorogo.

Berdasarkan informasi, beberapa saat sebelum meninggal dunia, korban terlihat masih memupuk tanaman padi di sawahnya bersama yang lainnya.

Kapolsek Jambon IPTU. Nanang Budianto, SH,  saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi orang meninggal dunia mendadak di sawah.

“Korban seorang ibu bernama Jitun,  (55 thn), Pekerjaan Tani, alamat Rt 01/02 Dusun Ngipik Desa  Bulu lor Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Jambon, dan tim inavis Polres Ponorogo, Ciri-ciri korban, Panjang mayat 152 cm, Luka pada punggung bagian tengah, Kulit melepuh seperti luka bakar pada lengan tangan kanan,  Tertelungkup pada talut dan  mengenakan selendang warna merah sebagai alat tali timba wadah pupuk tabur.

Kronologi kejadian lanjut Kapolsek Jambon,
korban berangkat ke sawah untuk menabur pupuk di sawah pukul 09.00 wib.

Selanjutnya ditemukan oleh saksi Tiran sudah dalam keadaan tertelungkup di pinggir sawah, pada talut sungai, dengan keadaan meninggal dunia.

“Saat petugas datang, korban sudah dibawa pulang ke rumah,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan :
korban meninggal dunia diduga karena serangan jantung.

“Luka melepuh pada tangan diperkirakan akibat panas lantai bibir talut sungai, dan tidak diketemukan adanya tanda-tanda penganiayaan,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima dan ikhlas sebagai musibah serta tidak menuntut kepada siapapun dan membuat surat pernyataan.

“Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan prosesi agama / adat dan pemakaman setempat,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here