PONOROGO – Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo masih berlanjut. Hal itu menyebabkan para pelajar dalam kegiatan belajar mengajarnya menggunakan daring.
Apalagi siswa baru, kebanyakan masih belum tahu siapa guru pengajarnya. Kejadian seorang siswi SPM N 3 Ponorogo Alysia Dyah (12 tahun) diundang oleh guru olah raga (guru gadungan) untuk datang di stadion olah raga untuk pelajaran berlari.
informasi yang didapat, setelah bertemu di stadion siswa tersebut disuruh lari mutar lapangan, disaat itu aksi oknum guru gadungan tersebut berhasil membawa hp milik siswa dan dibawa kabur.
Kapolsek Kota Ponorogo AKP. Haryo Kusbintoro, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan berpura pura menjadi Guru, Rabu (09/09/2020).
“Tkp dipinggir Lapangan Batalyon Kelurahan Purbosuman Kec/Kab.Ponorogo. Kejadiannya, Sabtu, 5 September 2020 pukul.09.00 Wib. Korban Alysia Diah (12 thn) Jalan Glatik 15 RT/RW.04/02 Kelurahan Beduri Kec/Kab.Ponorogo,” ucapnya.
Pelaku yang mengaku seorang guru bernama Eko S (32 tahun) Jalan Pudak 86 RT.03 RW.09 Desa Polorejo Kec/ Kabupaten Ponorogo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 ( satu ) Buah foto Dosbok HP merk LG dengan no imei. A :352163-08-010821-0 imei B :352163-08-010822-8,” jelasnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Kota AKP. Haryo Kusbintoro, Jum’ at 4 September 2020 sekira Pukul 17.00 Wib anak korban Alysia Dyah dihubungi orang yang mengaku guru olah raga SMPN 3 Ponorogo, bernama Pak Alex.
“Oknum guru tersebut menyampaikan agar Sdri. Alysia Dyah melaksanakan senam si stadion Batoro Katong,” ucapnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib Sdri. Alysia Dyah berangkat dari rumah menunu Stadion Batoro Katong diantar oleh keponakan korban Sdri.Desi.
Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib korban saat berolah raga lari-lari memutar stadioan, tahu tahu gurunya (guru gadungan) tersebut sudah tidak ada.
Selanjutnya korban menuju Polsek Ponorogo melaporkan kejadian itu.
“Mendapati bahwa anak tersebut menjadi korban penipuan dan Handphone merk LG warna Hitam milik korban yang dibawa Sdri.Alysia Diah sudah dibawa kabur orang yang mengaku bernama Pak Alex,” terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.000.000(tiga juta rupiah)
“Hasil periksa, mengakui telah mengambil Hand phone merk LG dengan No.IMEI 352163-08-010821-0,” tukasnya. (mny).