Home Daerah Teka-Teki Kasus Pembuang Bayi di Kaponan, Mlarak Terungkap,  Pelaku Kakeknya

Teka-Teki Kasus Pembuang Bayi di Kaponan, Mlarak Terungkap,  Pelaku Kakeknya

0

PONOROGO – Kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki laki yang dikubur di pematang sawah Desa Kaponan dan sempat menggemparkan warga Kota Reyog bisa diungkap aparat Kepolisian Ponorogo.

Tersangka pelaku pembuangan bayi berinisial K (66 th) desa Kaponan Kecamatan Mlarak ( Kakek dari bayi tersebut) dan VA (19thn) desa Kaponan Kecamatan Mlarak (tersangka persetubuhan terhadap anak).

Sedang korban ibu bayi adalah WS (16 th) masih pelajar / siswi kelas 3 SMP.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, saat release penangkapan tersangka kasus penemuan mayat bayi laki laki di desa Kaponan Kecamatan Mlarak, Rabu (5/02/2020) pukul 10.00 wib. di halaman Mapolres Ponorogo.

Berawal dari penemuan mayat bayi di Desa Kaponan di lingkungan sawah dan kita melakukan olah TKP, otopsi terhadap mayat tersebut.

“Kita lakukan penyelidikan untuk mencari informasi kepada masyarakat. Berkat dukungan dari masyarakat akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini,”ujar Kapolres.

Terungkapnya kasus pembuangan bayi tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Mlarak, Ponorogo pada Selasa (04/02/2020) terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mlarak dan anggota Resmob Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan membuang mayat bayi.

Dua terduga pelaku pembuangan mayat bayi yang diamankan polisi yaitu K (66 thn) dan VA (19 thn) keduanya warga Dukuh Kapona,  Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka K adalah ayah kandung dari ibu kandung mayat bayi yang ditemukan di saluran irigasi, sedangkan VA  merupakan pelaku persetubuhan terhadap ibu kandung dari mayat bayi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka VA mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap ibu kandung bayi sebanyak 2 kali dirumah tersangka dan satu kali dirumah korban yang masih duduk di kelas 9 SMP hingga mengakibatkan korban hamil.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3), (4) Jo 76 C subs pasal 77 B Jo 76 B UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak subs pasal 359 KUHP subs pasal 181 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun dan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun,” tambahnya.

Sementara lanjut Kapolres, untuk penyebab kematian bayi masih dalam lidik, karena kesengajaan atau meninggal karena kurang tertangani oleh tenaga medis.

Kronologis kejadian telah dikabarkan  tentang adanya temuan mayat bayi di saluran irigasi yang berada di area persawahan Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak oleh Prayogo, petani setempat.

Saat penggalian irigasi tersebut, Prayogo melihat kain warna putih seperti pocong, di dalam gundukan tanah. Karena penasaran akhirnya membuka kain putih tersebut dan melihat seperti kaki bayi.

Selanjutnya memanggil Sumarni dan warga yang ada di sekitar sawah. Setelah dicek ternyata bayi.

Atas temuan tersebut kemudian menghubungi perangkat desa dan dilaporkan ke Polsek Mlarak, Polres Ponorogo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti(BB) berupa 1lembar kain kafan; 1 lembar jilbab dan pakaian warna biru; 1 buah cangkul; 1 buah gunting; 1 tikar; 1 buah sepeda pancal; 1 buah handphone; 1 lembar sprei; 1 lembar sarung guling; 1 celana pendek kain warna hitam merah; 1 buah celana dalam warna hitam; 1 buah kaos warna hitam; 1 buah kaos warna merah; 1 buah celana dalam warna hijau; 1 buah BH warna hitam; 1 buah celana pendek motif kotak-kotak warna merah. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here