Home Daerah Ngobrol Pintar HMI Ponorogo bersama Kapolres Ponorogo, Menakar Ancaman Hoax & Hatespeech Media...

Ngobrol Pintar HMI Ponorogo bersama Kapolres Ponorogo, Menakar Ancaman Hoax & Hatespeech Media Sosial

0

PONOROGO – Tema Menakar Ancaman Hoax dan Hatespeech Media Sosial di Kabupaten Ponorogo menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan belakangan ini.

Seperti yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ponorogo menghadirkan nara sumber Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.K, M.M, dikemas apik dalam Ngobrol Pintar, Senin (30/12/2019) di bertempat di Cafe Plataran Jalan Parang Menang Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan, Ponorogo yang dihadiri  50 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Susworo, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, S.H., M.H.,  KBO Sat Intelkam Polres Ponorogo IPTU Yoyok Wijanarko, S.H., KBO Sat Reskrim Polres IPTU Hariyadi, para Kanit Sat Intelkam,  Anggota Sat Intelkam Polres Ponorogo, Ketua HMI Cabang Ponorogo Deny Nur Cahyo, Pengurus dan anggota HMI Cab. Ponorogo.

 

Ketua HMI Cab. Ponorogo Deny Nur Cahyo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Kapolres Ponorogo dalam acara ini.

“Tema diskusi pada malam ini adalah Menakar Ancaman Hoax dan Hatespeech Media Sosial di Ponorogo,” ujarnya.

Untuk itu, semoga teman-teman mendapat ilmu yang bermanfaat dalam diskusi pada hari ini.

Sementara  Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto selaku nara sumber mengungkapkan, diskusi bersama dengan tema “Menakar Ancaman Hatespeech dan Hoax Media Sosial di Ponorogo menjadi sangat menarik belakangan ini.

“Hatespeech (Ucapan kebencian) Adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek,” tuturnya.

Sedang Kata hoax berasal dari Hocus Pocus” yang aslinya adalah bahasa Latin “hoc est corpus”, artinya “ini adalah tubuh”.

Kata ini biasa digunakan penyihir utk mengklaim bahwa segala sesuatu adalah benar, padahal belum tentu benar.

“Tujuan Hoax untuk menipu atau mengakali pembaca maupun pendengarnya dengan memberikan informasi agar dipercayai,” jelasnya.

Dikatakan, mengecoh perhatian dan mendoktrin para pembaca. Biasanya berita hoax cendrung terdapat di dunia maya terutama terdapat pada situs/ website dan media-media sosial yang mengatas namakan media-media pemberitaan.

Konten tidak sah Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu.

Sebagai contohnya lanjut Kapolres adalah ucapan kebencian (Hate Speech), pemuatan suatu berita bohong (Hoax) atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain melalui media sosial, cyberbullying (INTIMIDASI) dan hal-hal yang berhubungan dengan pornografi, dan sebagainya.

“Gunakan medsos dalam batas wajar dan memberi manfaat, Saring sebelum sharing. Hati-hati dalam menggunakan medsos, ada UU ITE yang membatasi dan melindungi,” terangnya.

Pada sesi tanya jawab :
a. Kenapa hatespeech di Indonesia semakin lama semakin banyak ?
Salah satu faktor yang menyebabkan kejahatan hatespeech/hoax yakni terlalu longgarnya pengawasan dalam pembuatan akun baru sehingga perlu adanya kebijakan dalam pembuatan akun media sosial.

Pada tanggal 23 September 2020 Ponorogo akan melaksanakan pilkada, kebenaran obyektif tidak lagi digunakan tetapi para tim pemenangan melakukan kebenaran emosional, apakah kebenaran emosional termasuk hate speech/hoax dan bagaimana cara melaporkan nya ?
Kita perlu menggunakan data pembanding untuk menentukan apakah kebenaran emosional tersebut termasuk hate speech/hoax, maka hendaknya mari kita kenali track record calon yang berkompetisi, kenali jejak digitalnya.

Polres sangat terbuka untuk menerima laporan tentunya dengan disertai bukti yang mendukung.

Di Ponorogo ada 2 kasus yang dijerat dengan UU ITE yang sudah ditangani yakni kasus menyebarkan video asusila karena diputus pacarnya dan ada yang melakukan tindak pidana dengan mengaku sebagai LC padahal aslinya laki-laki kemudian janjian ketemu melalui Facebook dan melakukan tindak pidana.

Apabila ada seseorang yang menyebarkan sebuah berita dan sesuatu itu benar benar terjadi dan berita tersebut bisa menjadi keributan yang lebih besar, apakah hal itu salah?
Contoh kasus seperti masalah AHOK dan kejadian di surabaya (papua), akibat unggahan di medsos dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih besar maka dapat dijerat dengan undang undang ITE, tentunya permasalahan tersebut dapat di proses penyidikan harus dikuatkan dengan 2 alat bukti serta keterangan ahli sesuai dengan keilmuan nya.

Bagaimana Polres Ponorogo menangkal hoax dan Hatespeech ?
Kita selalu memberikan sosialisasi dan pembelajaran kepada seluruh lapisan masyarakat dalam penggunaan media sosial agar tidak menyinggung perasaan orang lain dan melanggar hukum

Bagaimana penyampaian pendapat dimuka umum tentang ujaran kebencian ?
Kebebasan pendapat di muka umum tidak dibebaskan seluas luasnya karena harus bisa dipertanggung jawabkan.
Jika melakukan ujaran kebencian dimuka umum sudah ada undang-undang pidana yang menunggu.

Dipenghujung acara dilakukan penyerahan cindera mata dari Ketua HMI Cabang Ponorogo kepada Kapolres Ponorogo. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here