Home Daerah Unit Reskrim Polsek Pulung & Opsnal Narkoba Polres Ponorogo Ungkap Pengedar Pil...

Unit Reskrim Polsek Pulung & Opsnal Narkoba Polres Ponorogo Ungkap Pengedar Pil Dobel L

0

PONOROGO – Gerak cepat Reskrim Polsek Pulung dibantu unit Opsnal Narkoba Polres Ponorogo mengungkap jaringan pengedar pil dobel L membuahkan hasil.

Rabu (09/10/2019) setelah melakukan interogasi terhadap tersangka Giyuk yang tertangkap Selasa (08/10/2019), berhasil mengungkap dan menangkap tersangka diduga pelaku tindak pidana pengedar pil dobel l yakni Sup alias Siprek (22 thn) Jalan Abimanyu No.16 Rt/Rw: 04/02 Desa Wayang Kecamatan Pulung Kab.Ponorogo.

Kapolsek Pulung AKP. Deny Fahrudianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan unit reskrim Polsek Pulung dibantu opsnal Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kembali dan menangkap seseorang yang di duga pelaku tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/
mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu.

Pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang Kesehatan yang terjadi di dalam rumah Jalan abimanyu No.16 Rt/Rw: 04/02 Ds.Wayang Kec.Pulung Kab.Ponorogo

“Tersangka Sup (22 thn) tkp di dalam rumah Jalan Abimanyu No.16 Rt/Rw: 04/02 Desa Wayang Kec.Pulung Kab.Ponorogo,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 16 (enam belas) kantong plastik klip masing masing berisi @.35 butir pil warna putih yang salah satu permukaan bertuliskan LL, 1 (satu) kantong plastik klip berisi 24 butir pil warna putih bertuliskan LL, 11(sebelas) lembar kertas label bertuliskan “VITAMIN BI 50mg”, 2(dua) pak Plastik klip ukuran 8×5 Cm, 1(satu) tas kecil warna coklat yang ada talinya. uang sejumlah Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah), 2 (dua) buah Hp yaitu : 1 (satu) buah Hp merk samsung type J5 warna gold dengan nomer sim card 08566046554, 1 (satu) buah hp merk oppo A5 warna merah dng nomer sim card 085790778110

 

Kronologis penangkapan lanjut Kapolsek Pulung,  Selasa tgl 08 oktober 2019 pukul 22.00 wib saat petugas polsek pulung telah menangkap saksi 2 yaitu Giyuk  dalam perkara peredaran pil dobel LL kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa di desa Wayang, Pulung juga ada beredar pil jenis double LL.

“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan Rabu, 09 oktober 2019 sekira pukul 17.00 wib saksi bersama petugas dari Polsek Pulung dan unit opsnal res narkoba berhasil mengamankan seseorang yang bernama Sup. di rumah Jln.Abimanyu no.16 Rt/Rw.04/02 Ds.wayang Kec.Pulung dan mengamankan barang bukti,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui Sup mendapatkan barang haram dari seseorang di Dolopo, Madiun.

“Identitas sudah dikantongi pihak Kepolisian, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here