JETIS, Media Ponorogo – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ponorogo–Trenggalek KM 11–12, tepatnya di depan rumah warga bernama Soimun, masuk wilayah Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jumat (10/10/2025) sore.
Seorang pelajar berinisial RSP (17), warga Demangan, Kecamatan Jetis, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas truk tangki Pertamina.
Peristiwa tragis tersebut sontak viral di media sosial, mengundang perhatian warganet karena korban diketahui masih berstatus pelajar.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan — sepeda motor, mobil Fortuner, dan truk tangki BBM Pertamina.
“Benar, telah terjadi laka lantas pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Ponorogo–Trenggalek KM 11–12, tepatnya di Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis,” ungkap Iptu Cholik.
Menurutnya, kendaraan yang terlibat yaitu:
Sepeda motor Yamaha NMax AE 6374 UM dikendarai oleh RSP (17), pelajar asal Kecamatan Siman, Ponorogo.
Mobil Toyota Fortuner AE 1633 TN dikemudikan oleh Ifan Luqman (36), warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Truk tangki BBM AG 8002 UW dikemudikan oleh Tito Saktya C (29), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Korban RSP diketahui memakai helm, namun tidak memiliki SIM C. Ia mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan, serta dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Lebih lanjut, Iptu Cholik menjelaskan kronologi kejadian:
“Awalnya sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai korban melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Motor tersebut menabrak bagian belakang Toyota Fortuner yang berjalan searah di depannya dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Setelah itu, korban terjatuh ke Kanan dan tertabrak truk tangki BBM Pertamina yang datang dari arah berlawanan,” terangnya.
Petugas Satlantas Polres Ponorogo langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Semua kendaraan yang terlibat sudah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (mny)