KOTA, Media Ponorogo – Ketua Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Kabupaten Ponorogo, Tohari, memberikan masukan penting kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Masukan tersebut difokuskan pada dua hal utama: perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemberdayaan purna PMI.
Perlindungan PMI: Perdes sebagai Pilar Utama
Tohari menekankan pentingnya Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pelindungan PMI diimplementasikan secara optimal di tingkat desa.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mendorong Pemerintah Desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) Pelindungan PMI sebagai turunan Perda tersebut.
Perdes ini diharapkan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan PMI yang komprehensif, mencakup aspek sosial, hukum, dan ekonomi.
“Perdes ini harus mengakomodir antisipasi terhadap tingginya angka perceraian PMI, serta memperhatikan pendidikan dan pergaulan anak-anak yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri,” ujar Tohari.
Saat ini, baru tiga desa di Ponorogo yang memiliki Perdes tersebut, yaitu Desa Pondok, Desa Bringinan, dan Desa Ngendut – ketiganya diinisiasi oleh Yayasan Infest Yogyakarta.
Pemberdayaan Purna PMI: Fokus pada Usaha Berkembang
Masukan kedua berfokus pada pemberdayaan purna PMI.
Tohari mengusulkan Pemkab Ponorogo melakukan studi tiru dan inspirasi terhadap usaha-usaha potensial yang telah berkembang baik, guna mendukung purna PMI.
Pemkab juga didorong untuk membantu usaha-usaha yang telah dirintis oleh organisasi purna PMI, baik melalui pelatihan peningkatan kapasitas maupun permodalan.
Sebagai contoh, KOPI Kabupaten Ponorogo telah mendirikan Koperasi Konsumen TKI yang mengelola “Toko Sobat TKI,” toko grosir sembako dan kebutuhan pokok rumah tangga, serta sebuah kedai es teh.
Tohari berharap Pemkab lebih selektif dalam memberikan bantuan pelatihan dan permodalan, dengan memprioritaskan organisasi purna PMI yang sudah memiliki usaha berjalan dan berpotensi berkembang lebih pesat.
Hal ini bertujuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan efektif, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak terbuang sia-sia.
Ia berharap Kang Bupati Sugiri dapat memperhatikan masukan dari KOPI ini.
“Tentunya kami berharap dapat diakomodir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik tahun 2025-2029,” pungkasnya. (mas)