KOTA, Media Ponorogo – Pada tahun 2015 pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan 22 Oktober sebagai hari santri melalui Keputusan Presiden, dan tepat pada hari ini 22 Oktober 2024 di peringati hari santri nasional.
Khususnya di Kabupaten Ponorogo dilaksanakan dengan mengadakan apel besar yang dilaksanakan di Alun – Alun Kabupaten Ponorogo dengan dihadiri dari berbagai Pesantren dan unsur organisasi Masyarakat yang ada.
Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada saat ini terdapat sekitar 4,76 juta santri yang tersebar di 34.652 pesantren di seluruh wilayah tanah air.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada sekitar 44,2% di antaranya ada yang memiliki potensi ekonomi, mulai dari potensi pengembangan koperasi UMKM ekonomi syariah, agribisnis, peternakan, dan perkebunan.
Dengan melimpahnya sumber daya tersebut maka peran santri dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia dari jalur santri menjadi peran yang sangat penting diantaranya menjadi agen perubahan, membangun kemadirian ekonomi, membangun jaringan dalam mendukung produk lokal.
Selain hal itu pada pondok pesantren juga memiliki peran sangat penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia, di antaranya:
- Membuka lapangan pekerjaan di usaha – usaha UMKM
- Pendampingan UMKM
- Menyediakan pembiayaan melalui koperasi atau bank mikro di pesantren
- Memberikan modal usaha UMKM dan modal pertanian untuk meningkatkan produktifitas perekonomian masyarakat.
- Memlibatkan masyarakat dalam kegiatan perekonomian
Untuk itu peran santri harus menjadi garda terdepan sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat, tentunya hal itu harus di dasari bahwa santri harus kreatif dalam kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, maka segi pandangan pesimis dan skeptis tentang santri akan terkikis dengan bukti nyata bahwa peran santri dalam bidang ekonomi menjadi pilar penting.
Selaras dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan lembaga dakwah, pesantren juga memiliki fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.
Dengan mengakselerasi ekonomi kerakyatan berbasis pesantren diharapkan ekonomi nasional dapat tumbuh berkembang dan mendorong kemajuan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dengan bermodalkan kedisiplinan dalam pendidikan dan keagamaan yang didapatkan di pesantren maka diharapkan bahwa peran santri bukan hanya di bidang pendidikan dan keagamaan saja.
Melainkan juga diharapkan bisa bersaing dalam pengembangan ekonomi mandiri sehingga ikut berperan dalam meningkatakan pertumbuhan perekonomian secara nasional maupun pada tingkat lokal. (***)