KOTA, Media Ponorogo – Perkara tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022 memasuki babak baru. Terdakwa SYN dan tersangka SJD memasuki sidang putusan.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi menyampaikan dalam pers rilisnya, bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar jam 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang atas nama terdakwa SYN dan tersangka SJD.
Yakni dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022. Agenda sidang Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa SYN dan SJD pada pokoknya menyatakan terdakwa SYN dan SJD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SYN selama 2,5 (dua setengah) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
Terhadap terdakwa SYN agar membayar Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SJD selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
Terhadap terdakwa SJD agar membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. (***/mas)