SAMBIT, Media Ponorogo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo.
Tersangka berhasil diamankan di Mapolsek Sambit setelah kedapatan menjual barang terlarang kepada teman tongkrongannya.
Menurut keterangan Kapolsek Sambit AKP. Baderi, SH, MH, tersangka berinisial AWB (22) warga Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sambit telah berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil koplo doubel L.
“Tersangka diamankan di pinggir jalan Raya Mbibis Ngasinan masuk Desa Bancangan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit AKP. Baderi,
sekira bulan Februari 2024, Polsek Sambit mendapatkan informasi, bahwa di wilayah Kecamatan Sambit banyak peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo yang meresahkan masyarakat, karena kebanyakan penggunanya adalah masih remaja yang masih sekolah,
“Hingga dengan infomasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, (26/2/2024) sekira pukul 16.30 Wib, telah mengamankan tersangka di pinggir jalan Raya Mbibis Ngasinan masuk Desa Bancangan Kecamatan Sambit Ponoroggo, dimana pada saat di amankan sedang dalam keadaan mabuk,” terangnya.
Selanjutnya kata AKP. Baderi, petugas menemukan percakapan peredaran pil double L di hand Phone dan melakukan pengembangan.
“Hingga akhirnya pada Senin (26/2/2024) pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap terlapor di rumahnya Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP. Baderi mengatakan, saat di lakukan penangkapan terlapor kedapatan barang bukti berupa : 389 ( tiga ratus delapan puluh sembilan) butir pil double L, Uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 20.000,- ,1 buah Hand Phone merk. Vivo Y 20 warna Biru, 1 bendel Plastik klip warna bening, 14 botol warna putih bekas tempat pil double L.
“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (mny)