KOTA, Media Ponorogo – Sebuah langkah maju dalam dunia pendidikan telah diambil oleh SMP Negeri Se Kabupaten Ponorogo.
Mereka telah membangun kerjasama yang strategis dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Senin, 18 Desember 2023.

MoU ini mencakup penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk melaksanakan manajemen pendidikan secara benar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sehingga layanan pendidikan menjadi lebih mudah, aman, dan nyaman tanpa ada permasalahan dengan regulasi hukum yang ada.

Imam Saifudin S.Pd, M.Or, Ketua MKKS SMP Negeri Ponorogo, mengungkapkan bahwa ada 56 SMP Negeri di Kota Reog yang menjalin kerjasama ini.
Kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan sekolah untuk menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan, sesuai dengan undang-undang.
“Intinya bahwa sekolah nanti dalam menjalankan tugas itu selalu berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Imam Saifudin.
Dengan kerjasama ini, sekolah akan mendapatkan pendampingan yang segala sesuatunya akan dikomunikasikan dengan kejaksaan, sehingga semua kegiatan mengacu pada UU yang berlaku.
Dengan adanya MoU ini, para Kepala Sekolah diberi ruang untuk melakukan konsultasi dan dapat meminta pertimbangan hukum.
Baik berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) apabila ada regulasi yang belum dipahami.
Dengan demikian, kepala sekolah dan dindik akan selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas utamanya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Imam berharap, adanya kerjasama ini pelayanan pendidikan akan semakin baik. Termasuk edukasi kepada kepala sekolah, guru, dan tendik agar semua pihak betul-betul memahami bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ini adalah kebutuhan kita bersama demi kelancaran pelayanan pendidikan yang berkualitas di Ponorogo,” tambah Imam Saifudin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Drs. H Nurhadi Hanuri, MM memberikan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah SMP Negeri se Ponorogo yang telah melakukan MoU dengan kejaksaan.
“Ini luar biasa, kepala sekolah bersemangat untuk mengikuti kegiatan ini dengan harapan mereka betul-betul bisa melaksanakan aturan main yang ada,” ujar Nurhadi.
Ia berharap bahwa semua sekolah dengan MoU ini bisa mendapatkan arahan terbaik dari aparatur penegak hukum dalam melakukan kegiatan, khususnya untuk penggalangan dana dari komite.
“Sehingga tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kebijakan terkait penggalangan komite atau kegiatan lainnya,” tegasnya.
Nurhadi juga menekankan bahwa kolaborasi dengan aparatur hukum dalam dunia pendidikan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang menakutkan.
“Kita sama-sama lembaga pemerintah yang harus bersinergi dalam menjawab permasalahan yang muncul di dalam pengelolaan pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Dengan MoU ini, setiap kali kepala sekolah memiliki ide untuk menggelar kegiatan terkait dengan penggalangan dana atau kegiatan lainnya yang mungkin memerlukan pendampingan hukum, mereka dapat meminta legal opinion dari kejaksaan.
“Kalau dirasa sudah sesuai regulasi yang ada, maka penerapannya menjadi nyaman dan aman karena sudah dikaji secara hukum dan tidak ada masalah,” pungkas Nurhadi. (mas)