Home Headline KPU Ponorogo: Masa Kampanye 75 Hari

KPU Ponorogo: Masa Kampanye 75 Hari

0

KOTA, Media Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan mengundang awak media, Kamis (30/11/2023) di D’Sultan Resto.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan sebuah informasi tentang Pemilu tahun 2024.

Komisioner KPU Ahmad Fauzi Huda mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses pemilu serentak 2024.

“Kerjasama antara KPU dan media sangatlah penting dalam menjamin penyampaian berita, informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat,” ungkapnya.

Fauzi mengatakan, saat ini sudah memasuki masa kampanye yang telah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024. “Kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari,” sebutnya.

Ia menyampaikan sesuatu yang beda dalam pemilu tahun 2024. Termasuk hal baru kampanye diperbolehkan difasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan syarat ketentuan berlaku.

Pada Pemilu sebelumnya belum muncul. Namun seiring putusan Mahkamah Konstitusi ditindaklanjuti PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Secara umum difasilitasi selama hari Sabtu Minggu. Untuk lembaga pendidikan hanya di perguruan tinggi. Adapun SLTA ke bawah masih tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Pun, hanya dua metode yang diperbolehkan. Yakni pertemuan terbatas dan tatap muka dan hanya hari Sabtu Minggu selama ada ijin penanggung jawab lembaga,” sebutnya.

Ia berharap, info ini penting untuk dapat dipahami oleh teman-teman media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Langkah pertama yang baik dalam memperkuat hubungan atau kemitraan antara anggota KPU Ponorogo dengan awak media,” tandas Ahmad Fauzi.

Lebih lanjut dikatakan, media dapat mengedukasi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait proses pemilu tahun 2024 yang akan datang.

“Kami berharap kepada awak media agar yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih terstruktur dan akurat. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang baik mengenai penyampaian informasi pemilu,” jelasnya.

Selanjutnya salah satu narasumber Sulung Muna Rimbawan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menyampaikan beberapa hal tentang aturan-aturan dan sanksi-sanksi bagi yang melanggar kampanye Pemilu 2024.

Pada sesi tanya-jawab, beberapa wartawan menanyakan penanganan terkait money politik, bagaimana caranya laporan, syarat apa saja yang dibutuhkan.

Sementara media pernah memberitakan dugaan kasus money politik, namun kelanjutan sulit dibuktikan. (mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here